Marlen Sitompul | Kamis, 30/11/2017 15:31 WIB
Ketum Golkar, Setya Novanto
Jakarta - Pengurus DPD Partai Golkar seluruh Indonesia sepakat pelaksanaan musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) dan pergantian Ketua DPR dilakukan setelah putusan praperadilan Setya Novanto.
Demikian disampaikan Ketua DPD Partai
Golkar NTT, Melki Lakalena, dalam diskusi koordinatoriat wartawan parlemen bekerjasama dengan biro pemberitaan DPR dengan tema "Kursi Kosong Ketua DPR RI", di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (30/11).
Ia mengatakan, hal itu berdasarkan hasil keputusan dari pertemuan seluruh pengurus DPD Partai
Golkar beberapa waktu lalu.
"Munaslub akan terselenggara setelah putusan praperadilan. Sebagai negara hukum kita tunggu saja prosesnya," kata Melki.
Ia menegaskan, partai berlambang pohon beringin itu tidak akan mengambil keputusan sebelum ada hasil putusan praperadilan Novanto dalam kasus dugaan korupsi e-KTP.
"Partai
Golkar sampai hari ini belum ada keputusan baik mengganti ketua DPR dan Ketum
Golkar," tegasnya.
Diketahui, Novanto mengajukan gugatan praperadilan pada 15 November 2017, pasca ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.
Persidangan praperadilan ini merupakan yang kedua kali dijalani Novanto. Sebelumnya, Novanto pernah menang dalam praperadilan saat berhadapan dengan
KPK ketika ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Novanto disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
KEYWORD :
Setya Novanto Tersangka Korupsi e-KTP KPK Golkar