Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik, Andi Narogong
Jakarta - Azmin Aulia, adik kandung mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi disebut mendapat sebuah ruko di Grand Wijaya, Kebayoran, Jakarta Selatan yang diberikan oleh Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tanos.
Demikian diungkapkan terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan eeKTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong saat pemeriksaan terdakwa, di pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/11/2017). PT Sandipala merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), yang ditunjuk sebagai pelaksana proyek e-KTP.Menurut Andi, pemberian ruko tersebut terjadi setelah PNRI diketahui menjadi pemenang proyek e-KTP. "Setelah ada pemenang lelang, ruko diberikan kepada Azmin. Itu bekas kantornya Paulus Tanos yang dibalik nama ke Azmin Aulia," ucap Andi dalam persidangan.
Dalam persidangan, Andi juga mengaku bahwa uang korupsi proyek e-KTP mengalir kepada anggota DPR dan pejabat di Kementerian Dalam Negeri. Sejak awal perencanaan proyek e-KTP, kata Andi, dirinya dan pengusaha lainnya sudah diminta kesiapan untuk memberikan fee sebesar 10 persen.
"Saya tidak tahu yang mulia, itu keterangan masing-masing," tutur Andi.
KEYWORD :
E-KTP Gamawan Fauzi Andi Narogong