Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menindaklanjuti soal pemberian ruko kepada Adik mantan Mendagri Gamawan Fauzi, Azmin Aulia. Pemberian ruko oleh Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tanos itu sebelumnya diungkapkan terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong dalam persidangan.
"Setiap pengakuan, kami harus follow up dong. Dikroscek lagi. Pengakuan belum tentu bisa jadi sebuah fakta," ucap Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantor KPK Jakarta, Jumat (1/12/2017) petang.Saut memastikan pihaknya akan mengembangkan tentang aliran uang proyek pengadaan e-KTP yang diterima sejumlah pihak, seperti yang diutarakan Andi Narogong. Dalam proses pengembangan itu, kata Saut, KPK akan membandingkan keterangan Andi dengan keterangan saksi-saksi yang lain. Selain itu, KPK akan mencocokan keterangan Andi dengan bukti yang dimiliki KPK."Bisa jadi itu betul, tapi akan kami dalami lebih lanjut apa yang dia (Andi) katakan dalam persidangan," ujar Saut.
e-KTP Azmin Aulia Gamawan Fauzi