Menteri ESDM Ignasius Jonan
Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan tiba-tiba namanya masuk dalam daftar yang akan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ini terkait ada kasus suap perijinan dan pengadaan proyek-proyek di Dirjen Perhubungan Laut tahun 2016-2017.
Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, pemeriksaan Jonan bukan dalam kapasitasnya sebagai Menteri ESDM, melainkan posisinya saat menjadi Menteri Perhubungan. Jonan diketahui menjabat sebagai Menhub periode 2014-2016. "Pak Jonan dalam kapasitasnya sebagai mantan Menteri Perhubungan," ujarnya. Jonan sedianya diagendakan sebagai saksi sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Dirjen Hubla, Antonius Tonny Budiono (ATB), Senin (4/12). Agendanya diperiksa lantaran diduga mengetahui seputar sengkarut suap yang menjerat mantan anak buahnya tersebut."Jadi penyidik menganggap bahwa pak Jonan memiliki informasi yang diperlukan untuk pendalaman di proses penyidikan," tutur Priharsa.
Tonny selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sementara itu, Adiputra pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Dalam proses penyidikan kasus ini, Tim penyidik KPK telah memeriksa sejumlah saksi. Di antaranya Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Sugihardjo, dan Staf Ahli Bidang Keterbukaan Informasi Kementerian Perhubungan Hadi Mustofa.
KEYWORD :
Ignasius Jonan Kemenhub Menteri ESDM