Sabtu, 23/11/2024 15:46 WIB

Guru Besar Universitas Trisakti Terseret Korupsi Eks Dirut Jasindo

Sebelumnya, Febri tak membantah jika pihaknya ‎telah mengantongi bukti aliran fee agen lelang asuransi oil and gas pada Kontraktor Kontrak Kerjasama Migas

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah

Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua pihak swasta terkait kasus pembayaran komisi terhadap kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) persero dalam penutupan asuransi oil and gas pada BP Migas, Kontraktor Kontrak Kerjasama Migas (KKKS) tahun 2010-2012 dan 2012-2014.

Kedua pihak swasta itu yakni Samuel Hendra Tirtamihardja dan ‎Stella Margaretha Tirtamihardja. Keduanya diagendakan diperiksa sebagai saksi sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Dirut PT Jasindo, Budi Tjahjono (BTJ). Keduanya diperiksa lantaran diduga mengetahui seputar dugaan korupsi tersebut.

Samuel Hendra disebut-sebut merupakan Guru Besar Guru Besar Ilmu Elektro Universitas Trisakti.‎ "Diperiksa sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

Sebelumnya, Febri tak membantah jika pihaknya ‎telah mengantongi bukti aliran fee agen lelang asuransi oil and gas pada Kontraktor Kontrak Kerjasama Migas (KKKS) pada tahun 2010-2012 dan 2012-2014 ke sejumlah pejabat Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Persero. Diduga selain Budi Tjahjono, sejumlah pejabat Jasindo tutur kecipratan uang "panas".‎

Terkait kasus ini, Budi Tjahjono selaku Dirut PT Jasindo saat itu diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan atau menyalahgunakan wewenang, memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau korporasi terkait pembayaran komisi terhadap kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) persero dalam penutupan ansuransi oil and gas pada BP Migas, Kontraktor Kontrak Kerjasama Migas (KKKS) tahun 2010-2012 dan 2012-2014.

Terkait hal itu, Budi diduga memerintahkan bawahannya menunjuk perorangan tertentu untuk menjadi agen dalam lelang yang diikuti konsorsium yang dipimpin PT Jasindo di BP Migas pada 2010-2012 dan 2012-2014.

Dalam dua pengadaan asuransi itu, PT Asuransi Jasindo ‎ditunjuk sebagai pimpinan konsorsium. PT Asuransi Jasindo mengajak perusahaan asuransi lainnya, yakni PT Tugu Pratama Indonesia (TPI); PT Wahana Tata; PT Asuransi Astra Buana; PT Asuransi Central Asia (ACA); PT Asuransi Adira Dinamika.

Akibat perbuatan tersebut negara diduga dirugikan sekitar Rp 15 miliar. Kerugian negara itu dihitung dari pembayaran agen dalam kegiatan yang diduga fiktif.

Atas dugaan itu, Budi Tjahjono disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomer 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi. Salah satunya Dirut Jasindo, Solihah. Saat dugaan korupsi ini bergulir, Solihah menjabat sebagai Direktur Keuangan dan Investasi PT Jasindo.

Namun, lembaga antikorupsi belum kembali memeriksa Budi Tjahjono. Tersangka Budi juga hingga kini belum dijebloskan ke jeruji besi.‎

KEYWORD :

Trisakti Kegiatan Fiktif Jasindo




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :