Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah
Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua pihak swasta terkait kasus pembayaran komisi terhadap kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) persero dalam penutupan asuransi oil and gas pada BP Migas, Kontraktor Kontrak Kerjasama Migas (KKKS) tahun 2010-2012 dan 2012-2014.
Kedua pihak swasta itu yakni Samuel Hendra Tirtamihardja dan Stella Margaretha Tirtamihardja. Keduanya diagendakan diperiksa sebagai saksi sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Dirut PT Jasindo, Budi Tjahjono (BTJ). Keduanya diperiksa lantaran diduga mengetahui seputar dugaan korupsi tersebut.
Samuel Hendra disebut-sebut merupakan Guru Besar Guru Besar Ilmu Elektro Universitas Trisakti. "Diperiksa sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Sebelumnya, Febri tak membantah jika pihaknya telah mengantongi bukti aliran fee agen lelang asuransi oil and gas pada Kontraktor Kontrak Kerjasama Migas (KKKS) pada tahun 2010-2012 dan 2012-2014 ke sejumlah pejabat Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Persero. Diduga selain Budi Tjahjono, sejumlah pejabat Jasindo tutur kecipratan uang "panas".Terkait hal itu, Budi diduga memerintahkan bawahannya menunjuk perorangan tertentu untuk menjadi agen dalam lelang yang diikuti konsorsium yang dipimpin PT Jasindo di BP Migas pada 2010-2012 dan 2012-2014.
Dalam dua pengadaan asuransi itu, PT Asuransi Jasindo ditunjuk sebagai pimpinan konsorsium. PT Asuransi Jasindo mengajak perusahaan asuransi lainnya, yakni PT Tugu Pratama Indonesia (TPI); PT Wahana Tata; PT Asuransi Astra Buana; PT Asuransi Central Asia (ACA); PT Asuransi Adira Dinamika.
Akibat perbuatan tersebut negara diduga dirugikan sekitar Rp 15 miliar. Kerugian negara itu dihitung dari pembayaran agen dalam kegiatan yang diduga fiktif.
Trisakti Kegiatan Fiktif Jasindo