Kamis, 26/12/2024 18:20 WIB

Merger Perguruan Tinggi Swasta Tak Dapat Insentif

Kemristekdikti menyatakan belum sanggup memberikan insentif kepada PTS yang bersedia melakukan merger antar kampus.

Menteri Riset dan Dikti Mohamad Nasir

Jakarta – Berbeda dengan perguruan tinggi negeri (PTN) yang diganjar Rp30 miliar bila berkenan melakukan penggabungan atau merger fakultas, iming-iming demikian ternyata tidak berlaku untuk perguruan tinggi swasta (PTS).

Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) menyatakan belum sanggup memberikan insentif kepada PTS yang bersedia melakukan merger antar kampus.

“Kalau insentif itu belum bisa kami berikan. Di negeri saja kami keberatan. Akan tetapi, kalau mereka mampu menggabungkan, itu termasuk penghematan yang luar biasa,” kata Menristekdikti Mohamad Nasir, usai acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pimpinan PTN di Lingkungan Kementerian Riset dan Dikti, di Jakarta, Selasa (5/12).

Meski tidak mendapatkan insentif, sebagaimana PTN, PTS tidak perlu berkecil hati. Menteri Nasir mengatakan pemerintah sudah menawarkan, akreditasi perguruan tinggi yang melakukan penggabungan, akan mengikuti akreditasi kampus yang lebih tinggi.

“Katakanlah kampus akreditasi B dengan C, maka nanti setelah digabungkan akreditasnya bisa jadi B. Setelah itu baru bisa akreditasi ulang lagi,” ujar Nasir.

Seperti diketahui, dari 3.128 PTS di Indonesia, 14 persen di antaranya bermasalah, lantaran dinyatakan tidak sehat dan kesulitan operasional. Karena itu, pemerintah menargetkan pada 2019 mendatang, 1.000 PTS yang kurang sehat diharapkan bergabung dengan PTS sehat.

“Merger itu menyehatkan universitas. Kalau ada dalam satu yayasan, harapan saya bisa jadi satu. Biar lebih baik dan lebih efisien,” terang Menristekdikti.

KEYWORD :

Pendidikan Kemristekdikti Merger Kampus




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :