Bupati Halmahera Timur, Rudi Erawan saat menjadi saksi sidang di Pengadilan Tipikor
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal menindaklanjuti fakta yang berkembang persidangan suap proyek pengadaan jalan di Kementerian PUPR. Termasuk soal penerimaan uang terhadap Bupati Halmahera Timur, Rudi Erawan senilai Rp6,1 miliar.
"Info-info penting yang muncul di persidangan, pastinya tidak akan diabaikan," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (5/12/2017).Terkait upaya mendalami informasi itu, penyidik KPK berencana akan mendalaminya langsung politikus PDI Perjuangan tersebut. Penyidik lembaga antikorupsi berencana memanggil Rudi. "Jadi Semua informasi yang muncul di sidang akan dianalisis," tegas Priharsa.Dalam persidangan terdakwa Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary terungkap penerimaan uang terhadap Rudi Erawan sebesar Rp 6,1 miliar secara bertahap. Oleh tangan kanan Amran, Imran S Djumadil, Rudi disebut telah menerima uang dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.Menurut Imran, pemberian uang itu atas permintaan Rudi. Dimana Rudi meminta kepada Amran untuk membantunya memberikan dana kampanye. Atas atensi Rudi itu, Amran kemudian meminta bantuan kepada Abdul Khoir.
Suap Proyek Kementerian PUPR PDIP