Sabtu, 23/11/2024 14:28 WIB

Bayangin, KPK Pakai Troli untuk Angkut Berkas Setya Novanto

Pasca penetapan tersangka itu, Novanto kembali melayangkan gugatan praperadilan ke PN Jaksel. Sidang gugatan sedianya digelar pada 30 November 2017.

Tersangka kasus dugaan Korupsi, Setya Novanto saat akan menjalani pemeriksaan di KPK. (Foto:Rangga Tranggana/jurnas.com)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi proyek e-KTP Setya Novanto ke pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/12/2017). Dokumen yang dibawa ke pengadilan Tipikor Jakarta mencapai ribuan halaman.

‎Dokumen-dokumen itu dibawa oleh penuntut umum lembaga antikorupsi ke pengadilan Tipikor Jakarta dengan sebuah mobil. Saking banyaknya, setelah berhenti di halaman Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta‎, bekas kasus Novanto harus diangkut memakai sebuah troli ke dalam Pengadilan Tipikor jakarta.‎

Ketua KPK, Agus Rahardjo membenarkan pelimpahan berkas tersebut. "Ia benar," kata Agus saat dikonfirmasi.

Terpisah, Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief juga membenarkan jika penyidikan Novanto telah rampung dan hari ini dilimpahkan ke pengadilan Tipikor. "Benar, hari ini diantar ke PN Jakarta Pusat karena berkas sudah lengkap," ujar Laode.‎

Novanto kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP untuk kedua kalinya. Novanto diduga telah menguntungkan diri sendiri dan korporasi dari megaproyek tersebut.

Novanto bersama dengan Anang Sugiana Sudiharjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong dan dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun dari proyek senilai Rp 5,9 triliun itu.

‎Atas perbuatannya, Novanto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasca penetapan tersangka itu, Novanto kembali melayangkan gugatan praperadilan ke PN Jaksel. Sidang gugatan sedianya digelar pada 30 November 2017. Namun, tim biro hukum tak hadir saat itu. Sidang itu akhirnya ditunda hingga 7 Desember 2017.

Gugatan Praperadilan itu terancam gugur menyusul pelimpahan berkas ke pengadilan tersebut. Sebab, diperdiksi tak lama lagi perkara Novanto segera disidangkan.‎

KEYWORD :

Setya Novanto KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :