Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah dalam Forum Legislasi (Foto: Humas DPR)
Jakarta - Sejumlah pemohon uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3) tentang keabsahan pembentukan Pansus angkat DPR terhadap KPK mencabut gugatan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, dengan dicabutnya gugatan dari MK, maka status dari Pansus Angket sebagai produk DPR yang telah disahkan di paripurna, tidak lagi memiliki halangan hukum apapun dalam bekerja."Maka dengan itu sesuai juga dengan hasil rapat pimpian fraksi dan pimpinan DPR yang menerima pimpinan Pansus, agar Pansus terus bekerja," kata Fahri, ketika dihubungi, Jakarta, Jumat (8/12).Oleh sebab itu, kata Fahri, sudah waktunya meminta aparat kepolisian untuk mendampingi Pansus Angket DPR dalam pelaksanaan tugasnya.Baca juga :
KPK Akan Dalami Kewenangan Erick Thohir Terkait Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP
KPK Akan Dalami Kewenangan Erick Thohir Terkait Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP
Pansus Angket DPR KPK Fahri Hamzah