Minggu, 24/11/2024 04:31 WIB

Korupsi SKL BLBI, KPK Periksa Menko era Megawati

Selain Dorojatun, ‎KPK juga memanggil saksi kasus dugaan korupsi SKL BLBI lainnya yakni Lukita Dinarsyah Tuwo.

Korupsi BLBI

Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Guru Besar Emiritus Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (UI), Dorodjatun Kontjoro Jakti. Mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian era Presiden Megawati Soekarnoputri ini diperiksa terkait kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI terhadap BDNI.

Dorodjatun akan diperiksa sebagai saksi sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI, Syafruddin Arsjad Temenggung (SAT). Saat SKL BLBI itu diterbitkan, Syafruddin menjabat sebagai Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Saat BPPN mengeluarkan SKL kepada BDNI, Dorodjatun menjabat Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK). Sementara,Menteri Koordinator Perekonomian adalah Ketua KKSK yang dibentuk di era Presiden BJ Habibie untuk mengawasi kerja BPPN dalam penyelesaian utang BLBI.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (8/12/2017).

Selain Dorojatun, ‎KPK juga memanggil saksi kasus dugaan korupsi SKL BLBI lainnya yakni Lukita Dinarsyah Tuwo. Lukita yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Syafruddin.

KPK diketahui baru menetapkan Syafruddin sebagai tersangka kasus tersebut. Syafruddin diduga menyalahgunakan kewenangan terkiat penerbitan SKL BLBI untuk BDNI sehingga merugikan keuangan negara hingga Rp 4,58 triliun.

KEYWORD :

BLBI Syafruddin Tumenggung KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :