Ketua DPR, Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP
Jakarta - Politikus PDI Perjuangan (PDIP) meminta agar Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menghormati proses hukum yang sedang dihadapi Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP, Junimart Girsang mengatakan, tidak ada alasan bagi MKD untuk melakukan persidangan etik kepada Novanto. Sebab, dalam UU MD3 jelas disebutkan bahwa ada tiga hal yang bisa membuat anggota DPR diperiksa secara langsung oleh MKD."Tertangkap tangan, yang kedua tidak mengikuti paripurna secara berturut-turut, yang ketiga dihukum tiga tahun," kata Junimart, dalam sebuah diskusi bertajuk "Posisi Ketua DPR: antara Politik dan Hukum", di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (8/12).Nah, kata Junimart, ketiga poin tersebut belum dipenuhi oleh Novanto. "Dengan demikian saran saya kepada MKD tidak perlu dulu melakukan investigasi dan klarifikasi atau dalam bentuk apapun kepada Pak Setya Novanto," kata Junimart.Setya Novanto Tersangka Korupsi e-KTP KPK PDIP