Ketum Golkar Setya Novanto dibawa ke gedung KPK, Minggu.
Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan, sidang praperadilan Setya Novanto akan langsung gugur jika dakwaan perkara dugaan korupsi proyek e-KTP yang menjerat Ketua DPR RI itu dibacakan penuntut umum KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Rabu 13 Desember 2017.
Agus pun berharap sidang perdana terdakwa Novanto berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. "Ya saya berharap, sidangnya kalau terjadi sehari sebelum praperadilan, praperadilannya batal," ucap Agus, di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (11/12/2017).Agus memprediksi putusan praperadilan tak akan dibacakan sebelum Rabu mendatang. Sebab, kata Agus, masih banyak yang perlu diperiksa. Mulai dari bukti, saksi hingga ahli. "Ya kan masih banyak hal yang masih harus diklarifikasi di praperadilan," imbuh dia.Disisi lain, kata Agus, pihaknya juga mengantisipasi segala bentuk `akal-akalan` untuk menghindari sidang perdana di Pengadilan Tipikor. Pun termasuk alasan sakit. Guna mengantisipasi hal itu, lanjut Agus, pihaknya bekerjasama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).Setya Novanto Agus Rahadjo e-KTP