Tersangka kasus dugaan Korupsi, Setya Novanto saat akan menjalani pemeriksaan di KPK. (Foto:Rangga Tranggana/jurnas.com)
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim mempunyai sejumlah bukti untuk menjerat Setya Novanto sebagai pesakitan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Lembaga antikorupsi akan menunjukan bukti-bukti tersebut dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang di Jakarta, Selasa (12/12/2017). Saut berharap bukti-bukti yang akan disodorkan dalam persidangan dapat meyakinkan majelis hakim atas sangkaan yang telah disematkan pihaknya terhadap Novanto."Saya fikir itu kan soal bagaimana taktiknya kita untuk meyakinkan hakim bahwa kami telah melakukan tindakan yang sudah sesuai yang ada," ungkap Saut.
Meski demikian, Saut belum mau membeberkan bukti-bukti apa saja yang bakal `dipamerkan` pihaknya dalam persidangan Ketum Golkar nonaktif tersebut. Ia juga menjawab diplomatis apakah bukti yang dimilikinya adalah `barang` lama atau baru. "Jadi enggak ada bukti baru dan bukti lama itu," ujar Saut.
"Agak memburuk ya, batuk-batuk. Tapi semoga besok lancar, mungkin karena kondisi cuaca juga. Kita usahakan yang terbaik. Tapi kondisi lancar-lancar. Semoga besok kan cuma duduk ya bisa lancar sampai persidangan," ucap Maqdir.Disisi lain, Maqdir mengaku belum bisa memastikan kehadiran pihak keluarga Novanto dalam sidang tersebut. Meski demikian, Maqdir menyarankan, keluarga semestinya hadir untuk memberikan dukungan langsung kepada Novanto."Soal itu saya belum tahu (keluarga hadir di sidang). Tapi support mereka pasti diberikan," kata Maqdir.Seperti diketahui, Novanto kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP untuk kedua kalinya. Novanto diduga telah menguntungkan diri sendiri dan korporasi sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun dari proyek bernilai Rp 5,9 triliun itu. Atas perbuatannya, Novanto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. KEYWORD :
e-KTP Setya Novanto