Ketua DPR, Setya Novanto
Jakarta - Ketua DPR RI, Setya Novanto mengalami depresi menghadapi sidang perdana yang akan digelar Rabu, 13 Desember 2017 di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sidang sedianya beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penasihat Hukum Setya Novanto, Firman Wijaya menilai lumrah jika kliennya mengalami stres menghadapi sidang perdana tersebut. "Yah manusiawi yah hal-hal semacam itu, tapikan yang tidak bisa dibohongi kan record penyakit yah. Siapapun termasuk saya kalau hadapi kondisi semacam ini, tentu ada penyakit bawaan itu yang sudah lama dan akut pasti memberikan dampak yah," ucap Firman Wijaya di kantor KPK, Jakarta, Selasa (12/12/2017). Meski demikian, Firman enggan berspekulasi apakah setya Novanto akan bisa menjalani persidangan besok atau tidak. Namun, kata Firman, kliennya sampai hari ini masih sanggup menjalani pemeriksaan. "Saya cuma ingin meletakan itu secara proporsional. Jika beliau mampu sidang yah silakan lanjut, tapi kalau tidak mampu kan tidak bisa dipaksakan," terang Firman.
Dikatakan Firman, ada sejumlah penuturan tim jaksa KPK dalam surat dakwaan yang tak dideskripsikan lebih jelas. Alhasil, lanjut Firman, menimbulkan kerancuan, bahkan terkesan `kabur` dari subtansi perkara."Dalam mendeskripsikan sebuah fakta itukan cara sajikan peristiwa hukum yang mungkin harus diuji kebenarannya ada pula bukti pendukung, bukti bisa saja dihadirkan tapi relevansi, akurasi akan menentukan itu. Bisa saja ada 1000 (bukti) yang dihadirkan, tetapi yang relevansi hanya satu atau akurasi hanya sekian. Terlepas dari otentikasi yah," pungkas Firman.
e-KTP Setya Novanto Depresi