Rabu, 27/11/2024 13:39 WIB

Iran Hukum Wanita Kurdi 50 Cambukan

Pengadilan Saqiz, Iran Barat menuding Zeiwy telah mengganggu ketertiban umum, dan hukumannya ialah cambuk.

Pendukung partai sayap kiri Kurdi Irak melambaikan mengibarkan bendera Kurdi (Foto: AFP/ Ahmad al-Rubaye)

Teheran - Seorang wanita Kurdi dihukum 50 kali cambukan, usai menghadiri demontrasi pro-kemerdekaan. Zamaneh Zeiwy ditangkap pada September lalu, karena ikut serta dalam perayaan jalanan, setelah orang-orang Kurdi Irak memberikan suara untuk lepas dari Irak.

Pengadilan Saqiz, Iran Barat menuding Zeiwy telah mengganggu ketertiban umum, dan hukumannya ialah cambuk.

Asosiasi Hak Asasi Manusia Kurdistan menentang keputusan tersebut. Pengadilan dianggap telah mengkriminalisasi Zeiwy hanya karena dia adalah seorang Kurdistan yang independen.

Dikutip dari Morning Star, lebih dari 92 persen pemilih di Kurdistan Irak setuju merdeka dalam referendum 25 September. Referendum tersebut dirayakan di dekat perbatasan Iran.

Teheran khawatir pesta perayaan tersebut dapat menular ke Iran. Pasalnya saat ini terdapat tujuh orang Kurdi tinggal di Iran, dengan mayoritas di barat laut negara. Sehingga Iran menerapkan kebijakan penangkapan sejumlah warga Kurdi, dan beberapa kota di Kurdi diberlakukan jam malam militer.

KEYWORD :

Timur Tengah Iran Kurdi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :