Jum'at, 22/11/2024 18:56 WIB

Negara "Buntung" dan Mereka yang Untung Proyek e-KTP

Perbuatan Novanto dan sejumlah pihak itu diduga merugikan keuangan negara ‎sekitar Rp 2,3 triliun.

E-KTP

Jakarta - Ketua DPR RI, Setya Novanto Didakwa melakukan intervensi baik secara langsung maupun tidak langsung dalam proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2013. Intervensi itu terkait proses penganggaran dan pengadaan barang dan jasa dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.

Hal itu terungkap saat Jaksa  Penuntut Umum pada KPK membacakan surat dakwaan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (13/12/2017) sore. Rasuah yang dilakukan Novanto itu melibatkan sejumlah pihak. Baik dari kalangan pejabat Kemendagri, swasta, hingga, anggota DPR RI.

‎"Terdakwa baik secara langsung maupun tidak langsung melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan barang/jasa paket pekerjaan Penerapan KTP Berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara Nasional (KTP Elektronik)‎ Tahun Anggaran 2011-2013," ungkap jaksa KPK, Irene Putrie saat membacakan surat dakwaan.

Perbuatan Novanto dan sejumlah pihak itu diduga merugikan keuangan negara ‎sekitar Rp 2,3 triliun. Saat proyek itu bergulir, Novanto menjabat sebagai anggota DPR RI 2009-2014 yang juga selaku‎ Ketua Fraksi ‎Partai Golkar di DPR.

"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp 2.314.904.234.275,39," ujar dia.

‎Dalam dakwaan, Novanto disebut pernah mengumpulkan sejumlah pihak dan menemui anggota DPR serta pimpinan Banggar DPR RI periode 2009-2014 selama proses penganggaran dan pengadaan proyek tersebut. Jaksa menyebut ‎perbuatan itu dilakukan Novanto bersama-sama dengan Direktur Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Irman; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek e-KTP, Sugiharto.

Kemudian,  Andi Agustinus alias Andi Narogong, Ketua Konsorsium proyek e-KTP, Isnu Edhi Wijaya; Direktur PT Mukarabi Sejahtera yang juga keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo; ‎Anang Sugiana Sudihardjo selaku Dirut PT Quadra Solution;‎ Pemilik OEM Investment dan Delta Energy, Po. Ltd, Made Oka Masagung; Diah Anggraini selaku Sekjen Kemendagri; dan Ketua Panitia tender e-KTP, Drajat Wisnu Setyawan.

‎Perbuatan Novanto yang melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum itu, sebut jaksa, telah menguntungkan diri sendiri senilai 7,3 juta dollar Amerika Serikat. Selain uang, Novanto juga menerima jam tangan merk Richard Mille seri RM 011 senilai USD135 ribu.

Tak hanya diri sendiri, perbuatan Novanto juga diduga telah perkaya orang lain. Mereka yang diuntungkan dari perbuatan Novanto di antaranya, Mendagri Gamawan Fauzi, Andi Narogong, Irman, Sugiharto, Diah Anggraeni, Drajat  Wisnu Setyawan beserta enam anggota panitia tender e-KTP, Johannes Marliem, Miryam S Haryani.

Nama lainnya;  Markus Nari, Ade Komaruddin, M Jafar Hapsah, beberapa anggota DPR periode 2009-2014, Husni Fahmi, Tri Sampurno, Yimmy Iskandar Tedjasusila alias Boby, 7 orang tim Fatmawati, Wahyudin Bagenda dan Abraham Mose serta tiga orang direksi PT Len Industri. Kemudian, Mahmud Toha, dan Charles Sutanto Ekapraja.

Sedangkan korporasi yang diuntungkan perbuatan Novanto, di antaranya, Manajemen Bersama Konsorsium PNRI, PT Sandipala Artha Putra, PT Len Industri, PT Sucofindo dan PT Quadra Solution, sertaPT Mega Lestari Unggul. Novanto didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

‎"Bahwa dalam proses penganggaran dan pengadaan barang/jasa Pekeriaan Penerapan KTP Elektronik, selain memperkaya Terdakwa sebagaimana tersebut di atas, juga memperkaya pihak-pihak lainnya yakni," tutur dia.

KEYWORD :

Setya Novanto e-KTP Tipikor




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :