Jum'at, 22/11/2024 22:52 WIB

"Gimana Mas Ganjar, Soal e-KTP Itu Sudah Beres"

Jaksa menyebut Ganjar saat menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR RI pernah bertemu dengan Setya Novanto 

Ganjar Pranowo

Jakarta - Nama Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo disebut dalam surat dakwaan terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, Setya Novanto. Hal itu mengemuka saat Jaksa Penuntut Umum pada KPK membacakan surat dakwaan terdakwa Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12/2017).

Jaksa menyebut Ganjar saat menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR RI pernah bertemu dengan Setya Novanto  di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, diantara akhir 2010 dan awal 2011. Dalam pertemuan itu, keduanya sempat berbincang terkait proyek e-KTP.

"Terdakwa menyampaikan kepada Gandjar Pranowo agar tidak galak-galak untuk urusan KTP Elektronik," ungkap jaksa KPK, Eva Yustisiana dalam persidangan.

Loby tersebut dilancarkan Novanto lantaran Ganjar dinilai `vocal` terhadap proyek senilai Rp 5,9 triliun ini. Saat itu Novanto meminta Ganjar untuk tidak Galak-galak.

"Gimana Mas Ganjar. Soal E KTP itu sudah beres. Jangan galak galak ya" pinta Novanto kepada Ganjar.

Novanto dalam dakwaan disebut melakukan intervensi terkait penganggaran dan pengadaan barang dan jasa proyek e-KTP. Soal penggaran, Novanto `bekerja` meloby para sejumlah legislator Senayan, khususnya Komisi II DPR RI.

Permintaan Novanto itu pun respon diplomatis oleh Ganjar. Kepada Novanto, Politikus PDIP itu mengklaim tak ada urusan.

Seperti diketahui, Ketua DPR RI non-aktif, Setya Novanto didakwa secara bersama-sama sejumlah pihak melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan ‎kerugian negara sekira Rp2,3 triliun dalam proyek pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2013.

Setya Novanto selaku mantan Ketua fraksi Golkar didakwa mengintervensi proses penganggaran dan pengadaan barang dan jasa proyek e-KTP. Jaksa menyebut perbuatan itu menguntungkan Novanto dan sejumlah pihak, serta korporasi.

Atas perbuatannya, Setya Novanto didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.‎

KEYWORD :

Setya Novanto Ganjar Pranowo e-KTP




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :