Senin, 25/11/2024 11:16 WIB

Diskon e-KTP untuk Jatah Novanto dan Anggota DPR

Johannes Marliem memberikan diskon sebesar 40 persen atau sebesar 0,2 dollar AS yang setara Rp 2.000.

Ketum Golkar Setya Novanto menjalani sidang perdana kasus korupsi KTP elektronik di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/12). (Anadolu)

Jakarta - Ketua DPR RI, Setya Novanto meminta diskon untuk harga ‎satu keping e-KTP kepada Johannes Marliem selaku perwakilan Biomorf Mauritius atau PT Biomorf Lone Indonesia. Diskon itu yang kemudian diberikan kepada Novanto dan anggota DPR periode 2009-2014 sebagai bagian dari komitmen fee sebesar 5 persen dari nilai proyek e-KTP tahun angaran 2011-2013.

Hal itu terungkap saat Jaksa KPK membacakan surat dakwaan terdakwa korupsi e-KTP, Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12/2017). Permintaan diskon itu disampaikan Novanto saat memanggil Johannes Marliem ke kediamannya di Jalan Wijaya XIII, Nomor 19, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, untuk meminta penjelasan Marliem. ‎

Pemanggilan itu merupakan buntut informasi yang disampaikan Country Manager HP Enterprise Service, Charles Sutanto Ekpradja kepada Novanto. Novanto mendapat informasi dari Sitanto bahwa‎ harga Automated Fingerprint Identification System merek L-1 yang disediakan Johannes Marliem lewat Biomorf Mauritius atau PT Biomorf Lone Indonesia terlalu mahal.

Nah saat bertemu Novanto, Johannes kemudian menerangkan bahwa harga AFIS merek L-1 senilai 0,5 dollar Amerika Serikat atau setara Rp 5.000 per penduduk atau satu keping e-KTP. Disitulah, Novanto meminta diskon 50 persen.‎

"Terdakwa (Setya Novanto) kemudian meminta diskon 50 persen," ungkap Jaksa KPK, ‎Ahmad Burhanuddin saat membacakan surat dakwaan.‎

Akhirnya, Johannes Marliem memberikan diskon sebesar 40 persen atau sebesar 0,2 dollar AS yang setara Rp 2.000. Nah, Rp 2000 itu disebut jatah untuk Novanto dan  anggota DPR periode 2009-2014.

Novanto pun tak mempermasalahkan diskon yang diberikan Johannes hanya 40 persen.‎ "Terdakwa (Novanto) memahami dan menyetujuinya," ujar Jaksa.

Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagaimana ditentukan pada kontrak awal berkewajiban mencetak 172.015.400 keping. Namun Konsorsium PNRI dalam realisasinya hanya dapat melakukan pengadaan 122.109.759 keping e-KTP.

Dalam perkara ini, Novanto didakwa Jaksa menerima uang sebesar 7,3 juta dollar AS dan jam tangan merek Richard Mille seri RM 011 senilai 135 ribu dollar AS terkait proyek e-KTP. Uang tersebut diberikan oleh Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, salah satu anggota Konsorsium PNRI dan Johannes. ‎

Sedangkan jam tangan mewah tersebut dibeli oleh Andi Agustinus alias Andi Narogong bersama Marliem sebagai kompensasi karena Novanto bantu proses penganggaran e-KTP.‎

KEYWORD :

e-KTP Setya Novanto




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :