Ketum Golkar Setya Novanto menjalani sidang perdana kasus korupsi KTP elektronik di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/12). (Anadolu)
Jakarta - Ketua DPR RI, Setya Novanto meminta diskon untuk harga satu keping e-KTP kepada Johannes Marliem selaku perwakilan Biomorf Mauritius atau PT Biomorf Lone Indonesia. Diskon itu yang kemudian diberikan kepada Novanto dan anggota DPR periode 2009-2014 sebagai bagian dari komitmen fee sebesar 5 persen dari nilai proyek e-KTP tahun angaran 2011-2013.
Hal itu terungkap saat Jaksa KPK membacakan surat dakwaan terdakwa korupsi e-KTP, Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12/2017). Permintaan diskon itu disampaikan Novanto saat memanggil Johannes Marliem ke kediamannya di Jalan Wijaya XIII, Nomor 19, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, untuk meminta penjelasan Marliem. Pemanggilan itu merupakan buntut informasi yang disampaikan Country Manager HP Enterprise Service, Charles Sutanto Ekpradja kepada Novanto. Novanto mendapat informasi dari Sitanto bahwa harga Automated Fingerprint Identification System merek L-1 yang disediakan Johannes Marliem lewat Biomorf Mauritius atau PT Biomorf Lone Indonesia terlalu mahal.
Nah saat bertemu Novanto, Johannes kemudian menerangkan bahwa harga AFIS merek L-1 senilai 0,5 dollar Amerika Serikat atau setara Rp 5.000 per penduduk atau satu keping e-KTP. Disitulah, Novanto meminta diskon 50 persen."Terdakwa (Setya Novanto) kemudian meminta diskon 50 persen," ungkap Jaksa KPK, Ahmad Burhanuddin saat membacakan surat dakwaan.
e-KTP Setya Novanto