| Rabu, 13/12/2017 22:33 WIB
Terdakwa korupsi proyek e-KTP Setya Novanto menghadiri sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/12).
Jakarta - Jaksa KPK menyebut beberapa anggota DPR RI periode 2009 sampai dengan 2014 diperkaya dari proyek pengadaan KTP Elektronik. Hal itu dibeberkan jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan terdakwa korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12/2017).
Sayangnya, jaksa KPK tak merinci sosok para legislator yang kecipratan uang `panas` tersebut. Jaksa KPK dalam dakwaan Novanto hanya menyebut total uang yang mengalir ke beberapa legislator itu senilai USD 12.856.000 dan Rp 44.000.000.
"Beberapa anggota DPR RI periode tahun 2009 sampai dengan 2014 sejumlah USD 12.856.000 dan Rp 44.000.000," kata jaksa dalam persidangan.
Hal itu berbeda dengan dakwaan terdakwa
e-KTP sebelumnya, Yakni, Irman dan Sugiharto yang saat itu Jaksa KPK membeberkan secara detail aliran uang
e-KTP ke banyak politikus DPR. Seperti nama Annas Urbaningrum, Melchias Markus Mekeng, Yasona Laoly, Olly Dondokambey, Tamsil Lindrung, Mirwan Amir, hingga Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
Dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, Anas disebut menerima uang sejumlah USD 5,5 juta; Melcias Markus Mekeng sejumlah USD 1,4 juta; Olly Dondokambey sejumlah USD 1,2 juta; Tamsil Lindrung sejumlah USD 700 ribu; Mirwan Amir sejumlah USD 1,2 juta; Arief Wibowo sejumlah USD 108 ribu; Chaeruman Harahap sejumlah USD 584 ribu dan Rp 26 miliar; Ganjar Pranowo sejumlah USD 520 ribu.
Kemudian, Agun Gunandjar Sudarsa selaku anggota Komisi II dan Banggar DPR RI sejumlah USD 1,047 juta; Mustoko Weni sejumlah USD 408 ribu; Ignatius Mulyono sejumlah USD 258 ribu; Taufik Effendi sejumlah USD 103 ribu; Teguh Djuwarno sejumlah USD 167 ribu. Kemudian, Rindoko, Nu`man Abdul Hakim, Abdul Malik Haramaen, Jamal Aziz dan Jazuli Juwaini selaku Kapoksi Pada Komisi II DPR masing-masing sejumlah USD 37 ribu.
Selain itu, Yasona Laoly sejumlah USD 84 ribu; Khatibul Umam Wiranu sejumlah USD 400 ribu; Marzuki Ali sejumlah Rp 20 miliar. Kemudian, 37 anggota Komisi II lainnya, seluruhnya berjumlah USD 556 ribu. Masing-masing mendapat uang berkisar antara USD 13 ribu dengan USD 18 ribu.
Dalam dakwaan Novanto, nama-nama itu `hilang`. Dalam dakwaan Novanto, Jaksa jaksa hanya mengungkap secuil politikus dengan terang. Misalnya, Miryam S Haryani disebut kecipratan USD 1,2 juta, Markus Nari sejumlah USD 400.000 dan Rp 4 miliar, Ade Komarudin sejumlah USD 100.000, dan Jafar Hapsah sejumlah USD 100.000. Kemudian beberapa perusahaan yang diuntungkan dengan nilai yang berbeda-beda. Misalnya, Perum PNRI diuntungkan Rp 137.989.835.260.
KEYWORD :
Setya Novanto e-KTP Tipikor