Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Pribudiarta Nur Sitepu
Jakarta – Salah satu problem sulit terwujudnya kesetaraan gender ialah masih rendahnya partisipasi perempuan di bidang ekonomi. Karena itu, pemerintah mendorong perempuan bisa berdaya secara ekonomi, salah satunya melalui industri rumahan (IR).
“Pemenuhan hak ekonomi perempuan semakin dirasakan sebagai salah satu kebutuhan dasar yang mampu mengantarkan kaum perempuan mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender,” tutur Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Pribudiarta Nur Sitepu di Bogor, Rabu (13/12).
Industri Rumahan telah dilaksanakan sejak 2012 lalu, dimulai dengan Kabupaten Kendal sebagai project pilot awal. Sejak 2016, model pengembangan Industri Rumahan telah dilaksanakan di 14 kabupaten/kota dan 15 provinsi, yang mengambil lokasi di satu kecamatan dua desa, dengan jumlah pelaku usaha sebanyak 2.755 orang, dilanjutkan pada 2017 di 7 kabupaten/kota dan total pelaku IR sebanyak 3.507 orang
Sementara anggota Komisi VIII DPR RI, Arteria Dahlan menegaskan Industri Rumahan merupakan program yang langsung mengenai sasaran untuk memberdayakan perempuan, yang sarat dengan semangat 3 sakti dan revolusi mental.
Menurutnya, akselerasi pengembangan industri rumahan tidak bisa berjalan dan berkembang tanpa ada penguatan sistem lembaga, penguatan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah serta dibutuhkan penguatan akses jaringan seluruh stakeholder. Perempuan pelaku IR dianggap pahlawan dan pejuang negara yang harus dilindungi bersama.
Industri Rumahan berpotensi besar dalam memperkuat ketahanan keluarga, baik dari aspek ekonomi, kesehatan, dan pendidikan, serta relasi anggota keluarga yang lebih harmonis. Industri Rumahan mendorong kemandirian perempuan di bidang ekonomi serta berdampak pada pengambilan keputusan.
IR juga dapat menciptakan lapangan kerja baru, menyerap banyak tenaga kerja untuk bekerja di rumah, memberi peluang kepada tetangga di sekelilingnya sebagai pekerja paruh waktu ataupun mencegah migrasi penduduk produktif untuk menjadi tenaga kerja ke luar negeri serta mencegah perdagangan perempuan.
KPPPA Perempuan dan Anak Kesetaraan Gender