Pengacara PT Aquamarine Divindo Inspection, Akhmad Zaini (kanan) mengenakan rompi tahanan KPK (Foto: Antara/Hafidz Mubarak )
Jakarta - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan tuntutan tiga tahun terhadap pengacara Akhmad Zaini. Dia juga kena denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa menyatakan, Zaini terbukti menyuap panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tarmizi. Zaini dinilai oleh jaksa terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP."Kami menutut agar majelis hakim memutus, menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata jaksa Kresno Anto Wibowo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (14/12/2017).Lebih lanjut dikatakan jaksa, Zaini terbukti memberi atau menjanjikan uang sebesar Rp 425 juta kepada Tarmizi selaku panitera pengganti. Uang tersebut diberikan agar majelis hakim menolak gugatan perdata wanprestasi yang diajukan Eastern Jason Fabrication Service Pte Ltd terhadap PT Aquamarine Divindo Inspection.Uang suap tersebut berasal dari Direktur Utama PT Aquamarine Divindo Inspection Yunus Nafik.Dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal-hal yang memberatkan, perbuatan Zaini dinilai tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi.
Suap Pengadilan Majelis Hakim Akhmad Zaini