Sabtu, 23/11/2024 05:37 WIB

Si "Gajah" Kecipratan Rp1,1 Miliar

Gajah yang dihadirkan di persidangan menepis pemberian itu.

Gedung KPK RI (foto: Jurnas)

Jakarta - Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adiputra Kurniawan mengaku memberikan uang Rp 1,1 miliar kepada ‎Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjung Emas, Gajah Rooseno. Itu terkait pengerjaan pengerukan alur pelayaran di pelabuhan yang berada di Semarang, Jawa Tengah.

Hal itu terungkap dalam persidangan terdakwa Adiputra, di pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (14/12/2017). Ihwal pemberian uang itu terungkap saat Jaksa KPK memperlihatkan ‎berita acara pemeriksaan (BAP) Adiputra.

"Saya memberikan uang kepada Gajah Rooseno karena saya ingin berbagi rejeki sebab dapat pekerjaan pengerukan alur pelayaran pelabuhan Tanjung Emas Semarang," ucap Adiputra dalam BAP yang diperlihatkan jaksa KPK.

Adiputra memberikan uang Rp 1.137.400.000 itu selama bertahap dalam empat kali.‎ Pertama, diserahkan pada 20 Juni 2017 sebesar Rp 196 juta, kedua 14 Juli 2017 sebesar Rp 329,7 juta, ketiga 26 Juli 2017 sebesar Rp 329,7, dan keempat 15 Agustus 2017 sebesar Rp 282 juta.

Penyerahan uang kepada Gajah terkait pengerjaan di Pelabuhan Tanjung Emas itu dilakukan dengan mentransfer ke rekening atas nama Joko Prabowo di Bank Mandiri.

Gajah yang dihadirkan di persidangan menepis pemberian itu. Gajah mengklaim tak pernah menerima uang dari PT Adhiguna Keruktama terkait pengerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Tanjung Emas tersebut.

"Betul saya tidak pernah (menerima uang)," ujar Gajah saat bersaksi.‎

Saat dicecar kembali oleh jaksa KPK, Takdir, Gajah terus mengelak menerima uang tersebut. Gajah mengklaim tidak pernah diberikan uang melalui penyerahan kartu ATM ataupun buku tabungan.  "Saya tidak pernah," ujar Gajah.

"Oke itu hak saksi, nanti kami bisa konfirmasi kepada terdakwa," ujar jaksa Takdir menimpali.

PT Adhiguna milik Adiputra merupakan pelaksana proyek pengerukan alur pelayaran di Pelabuhan Tanjung Emas tahun anggaran 2017. Pengerjaan proyek yang menelan anggaran hingga Rp 40,5 miliar itu telah rampung sejak Agustus 2017.

Sebelumnya, Adiputra didakwa menyuap mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Antonius Tonny Budiono sebesar Rp 2,3 miliar. Diduga suap itu diberikan terkait pengerjaan pengerukan empat pelabuhan di sejumlah daerah. Empat pelabuhan yang diterbitkan Surat Izin Kerja Keruk (SIKK) oleh Tonny yakni pengerukan pelayaran pelabuhan Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, Pelabuhan Samarinda Kalimantan Timur, Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, dan di Desa Lontar, Serang, Banten.

KEYWORD :

Kasus Korupsi Pelabuhan Tanjung Emas Tipikor




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :