Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik, Andi Narogong
Jakarta - Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong pasrah atas apa yang akan diputuskan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta terkait perkara dugaan korupsi e-KTP yang menjeratnya jadi pesakitan.
Hal itu disampaikan Andi Narogong dalam menyampaikan pledoi atau pembelaan di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (14/12/2017). Andi Narogong tak lama lagi akan menghadapi vonis majelis hakim."Apapun keputusan yang diberikan yang mulia kepada saya, saya akan menerima dengan ikhlas dan sabar," kata Andi Narogong.
Andi mengaku bersalah dan menyesal telah melakukan korupsi dalam proyek pengadaan e-KTP milik Kementerian Dalam Negeri tahun 2011-2012. Dia mengaku perbuatannya itu telah melukai rakyat Indonesia terkait pengerjaan proyek e-KTP. Andi mengakui, perbuatan yang dirinya lakukan bersama rekan-rekannya merupakan tindakan tercela.Andi berharap majelis hakim yang dipimpin Hakim John Halasan Butar-butar, untuk memberikan vonis ringan atas tuntutan yang telah disampaikan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pekan lalu. Andi pun meminta majelis hakim maupun penuntut umum untuk mengembalikan sejumlah aset maupun rekening bank yang disita KPK, baik atas nama dirinya maupun keluarga. Dia berharap aset-aset tersebut tak disita dan bisa untuk membayar denda dalam kasus ini.
E-KTP Setya Novanto Andi Narogong