Sabtu, 23/11/2024 10:37 WIB

Dituduh Bantu ISIS, Wanita Asal New York Terancam Hukuman Penjara

Atas tuduhan kejahatan terkait terorisme, Sahnaz terancam hukuman penjara 20-30  untuk kejahatan penipuan bank dan pencucian uang.

Kelompok ISIS

Jakarta - Seorang wanita asal New York, Zoobia Shahnaz didakwa dengan beberapa kejahatan finansial dalam upaya mengirim bitcoin ke Negara Islam.

Kantor Kejaksaan Amerika Serikat di Distrik Timur New York menuduh wanita  27 tahun, dengan tuduhan kecurangan bank, berkomplot untuk melakukan pencucian uang dan tiga tuduhan pencucian uang substantif.

Jaksa mengatakan Shahnaz, "menipu banyak institusi keuangan dan memperoleh lebih dari 85.000  dollar dana palsu, yang dia ubah ke Bitcoin dan kripto yang lainnya. Dia kemudian mencuci dan memindahkan dana tersebut ke luar negeri untuk mendukung ISIS."

"Seperti dugaan, terdakwa Zoobia Shahnaz terlibat dalam skema penipuan bank, membeli bitcoin dan cryptocurrencies lainnya dan mencuci uang di luar negeri, berniat memasukkan ribuan dolar ke dalam pundi-pundi teroris," lanjutnya dilansir UPI.

Jaksa menambahkan Shahnaz, warga Amrika Serikat berbohong untuk mendapatkan pinjaman 22.500 dollar dan dengan curang mengajukan lebih dari 12 kartu kredit untuk membeli Bitcoin dan mata uang lainnya melalui internet.

"Dia kemudian terlibat dalam pola aktivitas keuangan, yang berpuncak pada beberapa transaksi kawat, berjumlah lebih dari 150.000 dollar, untuk individu dan entitas shell yang jelas di Pakistan, China dan Turki," kata jaksa.

Atas tuduhan kejahatan terkait terorisme, Sahnaz terancam hukuman penjara 20-30  untuk kejahatan penipuan bank dan pencucian uang.

KEYWORD :

ISIS New York Amerika




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :