| Jum'at, 15/12/2017 18:46 WIB
Gubernur Jambi Zumi Zola (Jambipos-online.com)
Jakarta - Pelaksana Tugas (PlT) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kadis PUPR) Pemprov Jambi, Arfan hanya pion yang dikorbankan raja. Hal itu diungkapkan Arfan melalui kuasa hukumnya Suseno usai mendampingi pemeriksaan klienya di gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/12/2017).
Itu disampaikan mengenai dugaan keterlibatan Gubernur Jambi, Zumi Zola dalam kasus dugaan suap pengesahan APBD Jambi tahun anggaran 2018 yang menjerat kliennya jadi pesakitan. Arfan sendiri hanya bungkam saat disinggung soal dugaan keterlibatan Zumi Zola.
"Kalau saya bisa ngomong begini saja. Adik-adik pernah main catur belum? Kalau ada raja, kemudian ada patih kemudian itu di-skakmat. Siapa yang jadi korban? pionnya," ungkap Suseno.
Suseno enggan menjawab tegas saat disinggung apakah raja yang dimaksud adalah
Zumi Zola. "Itu jabarkan sendiri. Jabarkan sendiri kata-kata saya," imbuh dia.
Pun demikian, Suseno memastikan pihaknya bakal membeberkan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Termasuk mengenai dugaan arahan atau perintah
Zumi Zola kepada Arfan, Asisten Daerah III Pemprov
Jambi Saifudin; dan Plt Sekda Pemprov
Jambi Erwan Malik untuk menyuap anggota DPRD agar hadir dalam rapat pengesahan APBD
Jambi.
"Itu nanti bisa dilihat di persidangan saja," kata dia.
Suseno menyerahkan sepenuhnya kepada tim penyidik untuk menjerat pihak-pihak lainnya. Terlebih kasus dugaan suap ini masih dalam proses penyidikan.
"Saya tidak bisa mengatakan ini itu lagi ya karena masih dalam proses penyidikan. Sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik bahwasanya apa yang terjadi di dalam kasus ini," imbuh dia.
Sejauh ini, tim penyidik baru memperpanjang masa penahanan terhadap Arfan. Sebab itu, Suseno berharap tim penyidik segera merampungkan pengusutan kasus ini agar dapat segera disidangkan.
"Ini kan masih dalam proses penyidikan. Ini baru saja perpanjangan penahanan yang kedua. dari 20 menjadi 40 hari ya. Nah untuk selanjutnya kita menunggu proses daripada penyidikan ini segera dilimpahkan ke pengadilan," tandas Suseno.
Selain Arfan, dalam kasus ini, KPK menyematkan status tersangka terhadap Ketua Fraksi PAN dan anggota Banggar DPRD
Jambi, Supriyono; Asisten Daerah III Pemprov
Jambi Saifudin; dan Plt Sekda Pemprov
Jambi Erwan Malik.
Supriyono diduga menerima suap dari tiga pejabat Pemprov
Jambi itu untuk menghadiri rapat pengesahan APBD
Jambi tahun 2018. Diduga, Pemprov
Jambi sudah menyiapkan `uang ketok` sebesar Rp 6 miliar untuk `mengguyur` DPRD
Jambi. Namun, KPK baru menyita Rp 4,7 miliar dalam OTT pada Selasa (28/11).
Sementara Rp 1,3 miliar lainnya sudah diserahkan pihak Pemprov
Jambi kepada anggota DPRD
Jambi. Diduga, suap itu diberikan ketiga pejabat
Jambi atas perintah
Zumi Zola.
KEYWORD :
Suap Anggaran Jambi Zumi Zola