Sabtu, 23/11/2024 13:58 WIB

Kubu Novanto: Semestinya KPK Buktikan Keterlibatan Ganjar Cs

Setya Novanto menjalani sidang perdana kasus korupsi KTP elektronik di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/12). (Anadolu)

Jakarta  - Komitmen Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut kasus dugaan korupsi mega proyek pengadaan e-KTP dipertanyakan. Hal itu menyusul hilangnya sejumlah nama politikus yang diduga turut terlibat dan kecipratan uang dari proyek senilai Rp 5,9 triliun itu dalam surat dakwaan terdakwa Setya Novanto.

Hilangnya nama-nama sejumlah politikus dalam surat dakwaan Novanto, seperti politikus PDIP, Ganjar Pranowo, Olly Dondokambey,‎ Arif Wibowo dan Yasonna Hamonganan Laoly ke Novanto, kini menuai pertanyaan. Pasalnya, hal itu berbeda dengan surat dakwaan terdakwa e-KTP lain, Irman dan Sugiharto.‎

Dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, KPK menyebut keempat nama tersebut diduga turut kecipratan uang panas proyek e-KTP dengan rincian, Olly Dondokambey sebesar USD1,2 juta; Arif Wibowo USD108 ribu; Ganjar Pranowo USD520 ribu; serta Yasonna H. Laoly, USD84 ribu.‎

"Prinsipnya, barang siapa yang mendalilkan karena itu menyangkut dakwaan, semestinya temen-temen KPK lah yang membuktikan keterlibatan Pak Ganjar dan Pak Yasonna Laoly," ucap Firman Wijaya, kuasa hukum Novanto, di gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/12/2017). 

Soal hilangnya nama-nama politikus, kata Firman, juga dikonfirmasi olehnya kepada Novanto.‎ Selain mengonfirmasi hal itu, lanjut Firman, tim penasihat hukum juga akan membahas soal eksepsi atau nota keberatan yang akan dibacakan pada sidang selanjutnya. 

Eksepsi akan yang akan disampaikan menyusul surat dakwaan Novanto yang sebelumnya disampaikan jaksa KPK. Dimana, sebut Firman, ada sejumlah kejanggalan dalam surat dakwaan jaksa KPK.

"Iya tentu (akan membahas eksepsi), hanya saya menyesalkan kenapa sistem peradilan tidak saling menghargai," tutur dia.

Hal tak jauh berbeda juga disampaikan kuasa hukum Novanto lainnya, Maqdir Ismail. Menurur Maqdir, pihaknya sedang menyusun perbandingan fakta dakwaan yang muncul pada tiga terdakwa sebelumnya dengan dakwaan kliennya.

Pasalnya, lanjut Maqdir, banyak nama-nama yang hilang dan tidak dicantumkan oleh Jaksa KPK dalam dakwaan Setya Novanto.‎ Padahal, ‎sejumlah nama dalam dakwaan sebelumnya‎ dibeberkan secara detail.

Maqdir sendiri sebelumnya sempat mempertanyakan lenyapnya nama-nama yang diduga menerima aliran uang panas proyek e-KTP, dalam dakwaan kliennya. Termasuk soal raibnya nama mantan anggota Komisi II DPR yakni, Ganjar Pranowo dan Yasonna Hamonganan Laoly. Padahal, dalam dakwaan sebelumnya, terdapat sejumlah nama yang diduga turut menerima uang panas e-KTP.

"Tentu kami akan buat perbandingan fakta dalam surat dakwaan. Kami berusahan menunjukkan fakta yang hilang dan fakta yang baru, padahal mereka didakwa bersama-sama," ungkap Maqdir Ismail.

Keempat politikus PDIP itu sebelumnya dalam berbagai kesempatan telah membantah menerima uang haram proyek e-KTP. Tak terkecuali Ganjar Pranowo yang kerap membantah kecipratan uang terkait proyek e-KTP.‎

‎Setya Novanto sendiri didakwa secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan ‎kerugian negara sekira Rp 2,3 triliun dalam proyek pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2013. Novanto didakwa mengintervensi proses pembahasan anggaran dan pengadaan barang dan jasa proyek e-KTP. Setya Novanto didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP‎.

KEYWORD :

Korupsi e-KTP KPK Ganjar Olly




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :