Marlen Sitompul | Minggu, 17/12/2017 12:40 WIB
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan Kuasa Hukum Mujahid A Latief
Jakarta - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) kembali mendapat pukulan telak dari Pengadilan Tinggi (PN) Jakarta. Kali ini, PN Jakarta menolak banding yang diajukan PKS atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tertanggal 14 Desember 2016.
Menanggapi hal itu, Pakar Hukum Tata Negara Irmanputra Sidin mengatakan, putusan PN Jakarta tersebut secara otomatis memperkuat posisi Fahri di DPR dan partai. Maka, manuver politik PKS terhadap Fahri dianggap haram atau bertentangan dengan Undang-Undang (UU).
"Jika
Fahri Hamzah menang di pengadilan, maka semua upaya politik untuk memberhentikan Fahri di DPR juga harus berhenti," kata Irman, ketika dihubungi, Jakarta, Minggu (17/12).
Irman menegaskan, elite PKS harus mematuhi putusan pengadilan yang memenangkan Fahri. Dimana, PKS diminta untuk tidak melakukan perbuatan atau mengambil keputusan apapun terkait posisi atau jabatan Fahri.
"Dalam hal jika
Fahri Hamzah menang di pengadilan, maka parpol tidak boleh lagi melakukan upaya politik di DPR dan mengabaikan putusan pengadilan," tegasnya.
Koordinator Tim Pembela Keadilan dan Solidaritas (Tim PKS) Mujahid A. Latief menyampaikan, PN Jakarta telah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tertanggal 14 Desember 2016.
Mujahid menegaskan, dalam putusan provisi (putusan sela) no 214/Pdt.G/2016/PN.JKT.Sel tanggal 16 Mei 2016, menyatakan secara tegas bahwa pemberhentian Fahri sebagai anggota PKS, anggota DPR dan Wakil Ketua DPR RI dalam keadaan status quo (tidak mempunyai kekuatan hukum/tidak berlaku) sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap.
"Memerintahkan PKS untuk tidak melakukan perbuatan atau mengambil keputusan apapun terkait posisi atau jabatan
Fahri Hamzah sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap," kata Mujahid, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (14/12).
Putusan itu keluar tiga hari setelah manuver
Fraksi PKS untuk meminta pergantian
Fahri Hamzah sebagai Wakil Ketua DPR di tengah rapat Bamus yang alot membahas mekanisme pergantian Setya Novanto sebagai Ketua DPR.
Diketahui, di tingkat pertama, PN Jakarta Selatan telah memutus petinggi DPP PKS kalah dalam sengketa pemecatan
Fahri Hamzah. Dalam amar putusannya, hakim memutuskan DPP PKS harus mengembalikan status
Fahri Hamzah sebagai kader, sebagai anggota DPR dan tidak mengganggu posisinya sebagai Wakil Ketua DPR. DPP PKS juga dikenai sanksi imateril harus membayar Rp30 milyar.
KEYWORD :
Fraksi PKS Fahri Hamzah Sengketa PKS