Minggu, 24/11/2024 00:58 WIB

Yerusalem di Antara Putusan PBB dan Hak Veto Amerika

PBB mempertimbangkan pencabutan status Yerusalem sebagai ibu kota Israel, sebagaimana pernyataan Trump.

Logo PBB (Foto: Beapeacekeeper)

New York - Dewan Keamanan Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) sedang menyiapkan resolusi terbaru, menyikapi pengakuan sepihak Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump. PBB mempertimbangkan pencabutan status Yerusalem sebagai ibu kota Israel, sebagaimana pernyataan Trump.

Dalam sebuah teks rancangan (draft) yang dibagikan kepada 15 anggota Dewan Keamanan PBB, memang tidak secara spesifik menyebutkan Trump atau Amerika Serikat. Sebab, meski Yerusalem didukung penuh oleh dunia, AS masih punya wewenang untuk membatalkan resolusi Dewan Keamanan, dengan menggunakan hak vetonya.

Seorang diplomat asal Mesir mengatakan kepada Reuters, pada Senin (18/12) besok atau paling lambat lusa, sebuah resolusi terhadap status Yerusalem akan terbit. Dengan catatan, tidak ada veto oleh AS, Prancis, Inggris, Rusia, atau China.

"PBB menegaskan bahwa setiap keputusan dan tindakan yang bermaksud untuk mengubah komposisi, karakter, status, dan demokrafis Kota Suci Yerusalem, tidak punya efek hukum, dan tidak berlaku lagi, dan harus dibatalkan, sesuai dengan resolusi yang relevan dari Dewan Keamanan," demikian isi draft tersebut.

Kebijakan Trump menimbulkan kemarahan publik, setelah mengakui secara sepihak Yerusalem sebagai ibu kota Israel. AS bahkan berencana memindahkan kedutaan besarnya dari Tel Aviv ke Yerusalem.

KEYWORD :

Timur Tengah Israel Palestina Amerika Serikat PBB




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :