Gedung KPK RI (foto: Jurnas)
Jakarta - Penyidik KPK memanggil empat pegawai Badan Pemeriksan Keuangan (BPK), Senin (18/10/2017). Meraka akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terhadap PT Jasa Marga (Persero) pada 2017.
Keempat pegawai BPK itu yakni, Caecilia Ajeng Nindyaningrum; Muhammad Zakky Fathany; Bernat S Turnip; dan Andry Yustono. Mereka akan diperiksa sebagai saksi sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka, auditor madya pada Sub-auditorat VII B2 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sigit Yugoharto (SGY)."Diperiksa sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi.Selain Sigit, KPK ini telah menjerat mantan General Manager PT Jasa Marga (Persero) Cabang Purbaleunyi Setia Budi. Penyidikan Setia Budi telah rampung lebih dahulu, dan tak lama lagi yang bersangkutan akan duduk di kursi pesakitan pengadilan Tipikor Jakarta.Baca juga :
Jasa Marga Setor Dividen ke Negara Rp192 Miliar
Atas perbuatannya, Sigit dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sedangkan Setia Budi selaku pihak pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor. Jasa Marga Setor Dividen ke Negara Rp192 Miliar
Baca juga :
MPR Terima WTP ke-15 untuk LHP tahun 2023
MPR Terima WTP ke-15 untuk LHP tahun 2023
Suap Moge Jasa Marga BPK