Minggu, 24/11/2024 07:54 WIB

Kemendagri Berupaya Menaikan Bantuan Parpol

Kemendagri berupaya menaikkan bantuan keuangan untuk partai politik (parpol).

Direktur Politik Dalam Negeri, Bahtiar

Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berupaya menaikkan bantuan keuangan untuk partai politik (parpol). Sejauh ini, kenaikkan bantuan tersebut diatur dalam Revisi Peraturan Pemerintah (RPP) yang tinggal menunggu tanda tangan presiden.

Direktur Politik Dalam Negeri Kemendagri Bahtiar mengatakan, peningkatan bantuan keuangan pada parpol sangat diperlukan sebagai bagian untuk melakukan pembenahan sistem demokrasi. Selama ini, menurut Bahtiar, bangsa ini disibukkan dengan perbaikan di hilir, sementara parpol sebagai hulu demokrasi "tidak diurus".

"Alokasi keuangan parpol mutlak dilakukan karena sejatinya parpol adalah hulunya sistem demokrasi atau hulunya sistem politik. Selama ini energi kita habis untuk membenahi hilirnya demokrasi atau hilirnya sistem politik. Habislah energi bamgsa ini hanga berkutat pada upaya mengatasi akibat bukan mengobati penyebab," katanya.

Ia menjelaskan, kenaikan dana parpol diperlukan sebagai bentuk insentif negara dalam mendukung penguatan sistem kaderisasi partai dan pelaksanaan fungsi pendidkan politik parpol. Dengan demikian, penerima maanfaatnya adalah masyarakat juga. Tahun 2001, dana parpol nilainya sudah Rp 1000 persuara.

Namun, sejak 2009, berdasarkan PP No.5 th 2009, bantuan keuangan parpol turun menjadi Rp 108 persuara.

"Sekarang melalui usul revisi, Menteri Keuangan setuju kenaikan Rp 1000 persuara yang mulai berlaku tahun 2018. Jadi sebenarnya untuk tingkat pusat tidak ada kenaikan," ujarnya.

Ia mengharapkan, semua pihak memahami konteks dan konten alokasi keuangan negara untuk parpol sebagai upaya reformasi tata kela negara yang semakin baik. Ini karena lembaga parpol adalah sub sistem negara yang sangat berpengaruh pada bekerjanya sistem politik ketatatnegaraan dan kebangsaan.

Di negara-negara demokrasi, parpol mendapatkan bantuan keuangan sangat besar. Di Amerika Serikat, Jerman, Austria, Perancis, negara memberikan alokasi keuangan minimal 30 % sampai dengan 70 % dari total kebutuhan parpol pertahun. Bahkan, Uzbekistan memberikan alokasi 100% total kebutuhan parpol pertahun.

Sementara itu, Indonesia hanya 0,00063% dari total kebutuhan parpol pertahun atau hanya 13 milyar rupiah. "Jumlah tersebut tidak signifikan dan tidak sejalan dengan komitmen dan tidak mendukung arah kebijakan negara untuk memperkuat sistem kepartaian yang mandiri, sehat dan akuntabel," katanya.

KEYWORD :

Kemendagri Parpol




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :