Sabtu, 23/11/2024 07:23 WIB

Usai Diperiksa KPK, Novanto Sudah Mengaku Sehat

Novanto sebelumnya sempat mengeluh sakit. Terakhir, Novanto mengeluh penyakit diare dan batuk.

Ketua DPR, Setya Novanto sedang dirawat di Rumah Sakit

Jakarta - Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto mengaku jika kondisi kesehatannya sudah memulih. Itu disampaikan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/12/2017)  sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo (ASS).

Meski mengaku sehat, Novanto yang mengenakan kemeja putih dibalut rompi tahanan KPK tak merespon sejumlah pertanyaan awak media. "Sehat, sehat, sehat yah," singkat Novanto.

Novanto pun tetap setia bungkam saat kembali dikonfirmasi awak media. Termasuk saat disinggung soal Airlangga Hartato yang menjadi Ketua Umum Partai Golkar menggantikannya. Sembari berjalan menuju mobil tahanan KPK, Novanto hanya melempar senyum.

Novanto sebelumnya sempat mengeluh sakit. Terakhir, Novanto mengeluh penyakit diare dan batuk.

Terkait pemeriksaan ini, Novanto diduga ditelisik penyidik KPK  terkait peran sejumlah konsorsium, penggarap proyek e-KTP.‎ Mengingat, Anang merupakan salah satu anggota konsorsium yang dijerat KPK dalam perkara korupsi mega proyek bernilai Rp 5,9 triliun itu.

Dalam proses penyidikan, terungkap perusahaan milik Novanto yakni PT Murakabi Sejahtera sebagai salah satu anggota konsorsium penggarap proyek tersebut. Bahkan, keluarga Novanto disebut menguasai langsung struktur PT Murakabi.

Istri Novanto, Deisti Astriani Tagor serta kedua anak Novanto yaitu Reza Herwindo dan Dwina Michaela disebut sebagai pemilik PT Mondialindo Graha Perdana.

PT Mondialindo adalah pemilik saham terbesar PT Murakabi Sejahtera. Dwina Michaella tercatat sebagai salah satu komisaris dari PT Murakabi sedangkan Rheza Herwindo tercatat sebagai petinggi PT Mondialindo.

Sebelumnya, KPK menetapkan Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo (ASS) sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. Anang diduga kuat telah menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Selain itu, Anang juga diduga ikut menyerahkan uang kepada Ketua DPR RI Setya Novanto yang sebelumnya menyandang status tersangka dan sejumlah anggota DPR RI lain yang terlibat dalam kasus korupsi megaproyek tersebut.

Atas perbuatannya, Anang yang telah ditahan KPK, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-undang Tipikor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KEYWORD :

Setya Novanto Deisti Astiani Tagor




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :