Sidang kasus penipuan surat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (15/12).
Jakarta - Majelis hakim meminta jaksa penuntut umum menghadirkan saksi kunci kasus dugaan pemalsuan dokumen dengan terdakwa pengusaha kelapa sawit Christoforus Richard. Saksi kunci yang diminta adalah pejabat BPN Bali yang melegalisir surat keterangan kepemilikan tanah Richard.
Ketua Majelis Hakim Chatim Chaerudin, di pengadilan Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2017). Menurut Hakim Chatim, kehadiran saksi kunci pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) itu akan memberikan penjelasaan secara objektif soal legalisir surat keterangan kepemilikan tanah tersebut.
"Sidang selanjutnya, jaksa harus hadirkan saksi legalisir," ucap Ketua Majelis Hakim Chatim Chaerudin.
Sementara itu, Penasihat hukum Christoforus Richard, Sirra Prayuna mengkritisi ketidakberdayaan jaksa menghadirkan saksi kunci dalam persidangan ini. Sirra juga menyoroti ketidakmampuan jaksa menghadirkan alat bukti utama.
"Dari awal kita sudah meminta ke jaksa untuk surat aslinya. Kalau tidak ada surat aslinya bagaimana bisa ada unsur pidananya," ucap Sirra.
Hal tak jauh berbeda juga disampaikan penasihat hukum lain Wayan Sudirta. Wayan juga melihat ada tiga kelemahan jaksa dalam membuat dakwaan.
"Tandatangannya tidak jelas, surat aslinya tidak ada, dan isi surat sudah sesuai dengan fakta dilapangan.Saksi juga bersaksi melemahkan dakwaan itu sendiri," ungkap Wawan.
Menilik fakta itu, Wayan tanpa mendahului keputusan hakim, optimisi kliennya akan bebas. "Apalagi kami hari ini menyiapkan ahli untuk mendukung penguatan keyakinan bahwa seluruh dakwaan jaksa itu nanti akan jadi lebih telak tidak terbuktinya. Jadi jaksa sudah kehilangan pijakannya sama sekali," tutur Wawan.
Kasus ini semula merupakan perkara perdata yang telah dimenangkan Christoforus Richard ditingkat kasasi. Namun, Christoforus Richard belakangan dipidanakan terkait pemalsuan akta 2 bidang tanah seluas ,6,9 ha dan 7 ha milik PT. Nusantara Raga Wisata dan disangka melanggar pasal 266 KUHP.
KEYWORD :
PN Jaksel Pemalsuan Dokumen Kasus Pidana