E-KTP
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menguraikan secara rinci pihak-pihak yang diuntungkan dari proyek pengadaan e-KTP dalam persidangan terdakwa Setya Novanto. Pun termasuk sejumlah anggota DPR periode 2009-2014.
Demikian disampaikan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Rabu (20/12/2017). Dalam surat dakwaan Setya Novanto, sejumlah anggota dewan disebut menerima US$12,8 juta dan Rp44 miliar. "Nama-nama yang ada atau uraian lebih rinci dari poin nomor 13 yang ada dalam dakwaan yaitu sejumlah anggota DPR diperkaya jutaan US dolar dan puluhan miliar rupiah tersebut nanti akan kita uraikan di persidangan," ungkap Febri.
Dikatakan Febri, perincian para legislator Senayan yang diduga menikmati uang dari proyek e-KTP dilakukan untuk membuktikan perbuatan Novanto dalam mega korupsi pada proyek senilai Rp 5,9 triliun itu."Ini persidangan untuk Setya Novanto maka yang dibuktikan adalah dakwaan untuk Setya Novanto," ujar dia.
Nama-nama anggota DPR periode 2009-2014 penerima uang e-KTP, yang ada di dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, di antaranya Melcias Marchus Mekeng menerima sebesar US$1,4 juta, Olly Dondokambey sebesar US$1,2 juta, Tamsil Lindrung US$700 ribu.
Lebih lanjut dikatakan Febri, pihaknya tengah menyiapkan jawaban atas eksepsi Novanto yang telah disampaikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Menurut Febri, pihaknya dalam jawaban itu juga akan menjelaskan perbedaan dakwaan Novanto dengan terdakwa sebelumnya. "Saya kira nanti bisa dijelaskan lebih detail ya dalam jawaban atas eksepsi ini ataupun nantinya dalam proses pembuktian lebih lanjut," ujar Febri. KEYWORD :
Setya Novanto e-KTP Tipikor