Kepala Pusat Kajian Anggaran Badan Keahlian DPR RI Asep Ahmad Saefulloh bersama sekretariat parlemen Korea. (Foto: Humas DPR)
Jakarta - Legislative Consuling Office atau Pusat Perancangan Undang-Undang Parlemen Korea Selatan dinilai jauh lebih maju dan berkembang jika dibandingkan dengan DPR RI.
Kepala Pusat Kajian Anggaran Badan Keahlian (BK) DPR RI Asep Ahmad Saefulloh mengatakan, hal itu mengingat mereka memiliki sumber daya manusia yang secara kuantitas dan kualitas lebih baik dibanding DPR RI.“Kita harus akui mereka lebih maju, lebih berkembang dari pada kita. Contohnya di sana mereka ini memiliki SDMnya 86, kita baru 48, itu legal drafternya. Belum bicara masalah kualifikasi pendidikan, begitu juga di dalam pembahasan fungsi anggaran mereka didukung oleh 156 orang, kita ini baru 33 orang,” kata Asep, usai pertemuan BK DPR dengan Pusat Perancangan UU Korsel di ruang rapat BK DPR, Jakarta, Kamis (22/12).Kemudian, lanjut Asep, di Korsel ada pemantauan pelaksanaan UU, sama yang di DPR. Namun di negera Ginseng tersebut personilnya harus doktor semua. Dijelaskannya, kedatangan mereka selain untuk mengetahui secara umum tugas dan fungsi DPR RI dari sisi anggaran dan legislasi, utamanya adalah soal penyusunan Rancangan Undang-Undang.Baca juga :
DPR Dukung Penuh Target Indonesia Bebas TBC 2029
Terkait banyaknya Undang-Undang yang dihasilkan oleh Parlemen Korea perorang (Legal Drafter) dalam setahun, hal ini dikarenakan adanya perbedaan sistem antara Parlemen Korea dan DPR RI.Ia menjelaskan, mereka satu orang penyusun UU (Legal Drafter) dapat menghasilkan 200 UU selama setahun dan pertahun Parlemen Korea sendiri menghasilkan 30 ribu Undang-Undang untuk disahkan, hal itu karena mereka tidak adanya sistem perencanaan undang-undang atau program legislasi nasional (Prolegnas) seperti di DPR RI.
DPR Dukung Penuh Target Indonesia Bebas TBC 2029
Warta DPR BK DPR Parlemen Korea