Mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung terkait kasus BLBI
Jakarta - Mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Syafruddin ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
"Demi kepetingan penyidikan, SAT ditahan di Rutan KPK selama 20 hari pertama," ucap Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jakarta, Kamis (21/12/2017).Syafruddin ditahan usai menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan penerbitan SKL BLBI kepada BDNI. Dia terpantau keluar gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan KPK dan dikawal petugas sekitar pukul 15.50 WIB.Sebelum memasuki mobil tahanan KPK, Syafruddin sempat memberikan keterangan kepada awak media. Dia mengaku menerima penahanan tersebut. Dia akan bersikap kooperatif dan patuh terhadap proses hukum yang berjalan di KPK.Baca juga :
Komisioner KPK Baru Dalam Ujian Profesionalisme
Komisioner KPK Baru Dalam Ujian Profesionalisme
Syafruddin, diduga kongkalikong serta menerbitkan SKL BLBI untuk pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) yang mengakibatkan kerugian negara sekira Rp 4,58 triliun. Atas perbuatannya, Syafruddin Temenggung disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. KEYWORD :
Kasus BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung