Korupsi BLBI
Jakarta - Mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung mengungkap keterlibatan Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) dalam penerbitan SKL BLBI kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Penerbitan SKL BLBI yang berujung rasuah ini tak luput dari campur tangan KKSK yang dikomandoi Dorodjatun Kuntjoro Jakti selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
"Semuanya sudah ada persetujuan dari KKSK, semuanya. Saya hanya mengikuti aturan dan saya sudah punya (nunjukin hasil audit BPK)," ucap Syafruddin di gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/12/2017).Hal itu diungkapkan Syafruddin sebelum memasuki mobil tahanan KPK. Syafruddin diketahui ditahan di Rutan KPK usia menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI.Untuk diketahui, persetujuan KKSK itu berdasarkan Keputusan KKSK Nomor 01/K.KKSK/03/2004 tertanggal 17 Maret 2004. Surat tersebut berisi persetujuan pemberian bukti penyelesaian kewajiban BDNI.Baca juga :
Komisioner KPK Baru Dalam Ujian Profesionalisme
Komisioner KPK Baru Dalam Ujian Profesionalisme
Kasus BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung