Simpatisan Ahok di Rutan Cipinang
Jakarta - Terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mendapat remisi atau potongan masa tahanan 15 hari dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Remisi terhadap mantan Gubernur DKI Jakarta itu diberikan dalam rangka Natal 2017.
Demikian disampaikan Kabag Humas Ditjen PAS Kemenkumham, Adek Kusmanto saat dikonfirmasi, Jumat (22/12/2017). Ahok resmi mendapatkan remisi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan Pasal 14 (i) yang menyebutkan bahwa narapidana berhak mendapatkan remisi. "Terkait Ir. Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terpidana kasus penodaan agama pidana dua tahun, mendapat remisi 15 hari," ucap Adek Kusmanto.Baca juga :
HUT RI, 177.984 Narapidana Dapat Remisi
Dikatakan Adek, para warga binaan yang beragama nasrani dan telah memenuhi syarat administratif serta subtansif sesuai UU Nomor 12 Tahun 1995 Pasal 14 (i) maka berhak mendapatkan remisi tersebut. Menurut Adek, Ahok telah memenuhi persyaratan itu.
HUT RI, 177.984 Narapidana Dapat Remisi
Kemenkumham Ahok Basuki Tjahaja Purnama