Ilustrasi napi di lapas (foto: Antara)
Jakarta - Sebanyak 9.333 narapidana mendapat remisi Hari Raya Natal 2017 dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM. Sekitar 175 orang langsung bebas lantaran mendapat remisi khusus II.
"Saat Natal nanti, tepat 25 Desember 2017, mereka akan mendapat pengurangan hukuman," ucap Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Adek Kusmanto dalam keterangan resminya, Sabtu (23/12/2017).Berdasarkan data dari Ditjen PAS, saat ini ada 15.748 yang beragama kristen. Sedangkan narapidanayang menerima remisi khusus I sebanyak 9.158 orang.Dari 9.158 narapidana yang memperoleh remisi khusus I, pemotongan masa tahanannya bervariasi. Potongan masa tahanan 15 hari untuk 2338 orang, 1 bulan untuk 5.895 orang, 1 bulan 15 hari untuk 745 orang, dan 2 bulan untuk 180 orang.Baca juga :
HUT RI, 177.984 Narapidana Dapat Remisi
Para narapidana yang mendapat remisi dinilai berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan, yakni tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan Lapas dengan predikat baik. Selain itu, mereka yang mendapat remisi juga harus menjalani masa penahanan selama 6 bulan setelah resmi menjadi narapidana."Bulan Desember adalah bulan remisi bagi umat nasrani yang sedang menjalani hukuman pidana penjara di Lapas dan Rutan seluruh Indonesia," ucap dia.
HUT RI, 177.984 Narapidana Dapat Remisi
Remisi Hari Raya Kemenkumham