Sabtu, 23/11/2024 10:48 WIB

9.333 Napi Dapat Remisi dan 175 Langsung Bebas

Pemberian remisi kepada narapidana telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12/1995 tentang Pemasyarakatan.

Ilustrasi napi di lapas (foto: Antara)

Jakarta - Sebanyak 9.333 narapidana mendapat remisi Hari Raya Natal 2017 dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM. Sekitar 175 orang langsung bebas lantaran mendapat remisi khusus II.

"Saat Natal nanti, tepat 25 Desember 2017, mereka akan mendapat pengurangan hukuman," ucap Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Adek Kusmanto dalam keterangan resminya, Sabtu (23/12/2017).

‎Berdasarkan data dari Ditjen PAS, saat ini ada 15.748 yang beragama kristen. Sedangkan narapidanayang menerima remisi khusus I sebanyak 9.158 orang.

Dari 9.158 narapidana yang memperoleh remisi khusus I, pemotongan masa tahanannya bervariasi. Potongan masa tahanan 15 hari untuk 2338 orang, 1 bulan untuk 5.895 orang, 1 bulan 15 hari untuk 745 orang, dan 2 bulan untuk 180 orang.

Dikatakan Adek, pemberian remisi kepada narapidana telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12/1995 tentang Pemasyarakatan serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21/2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Para narapidana yang mendapat remisi dinilai berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan, yakni tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan Lapas dengan predikat baik. Selain itu, mereka yang mendapat remisi juga harus menjalani masa penahanan selama 6 bulan setelah resmi menjadi narapidana.

"Bulan Desember adalah bulan remisi bagi umat nasrani yang sedang menjalani hukuman pidana penjara di Lapas dan Rutan seluruh Indonesia," ucap dia.

Dengan pemberian remisi ini, kata Adek, negara telah menghemat anggaran makan narapidana sebesar Rp 3.766.801.500 atau Rp 3,7 miliar. Nilai tersebut dihitung dari jatah makan per narapidana sebesar Rp 14.700.

Terpidana penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjadi salah satu dari 9.333 narapidana yang turut mendapat remisi Hari Raya Natal 2017. ‎Mantan Gubernur DKI Jakarta ini mendapat pemotongan masa tahanan selama 15 hari.

KEYWORD :

Remisi Hari Raya Kemenkumham




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :