Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Mantan Direktur Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Soepomo, Rabu (27/12/2017). Soepomo diagendakan diperiksa penyidik lembaga antikorupsi dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI,
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Soepomo akan diperiksa sebagai saksi sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsjad Temenggung (SAT). "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Febri Diansyah melalui pesan singkat.Selain Soemopo, penyidik KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi asal swasta bernama Herman Kartadinata alias Robert Bono. Hermanjuga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAT.Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsjad Temenggung sebagai tersangka. Syafruddin diduga menyelahgunakan kewenangan terkait penerbitan SKL BLBI untuk BDNI, sehingga negara mengalami kerugian sekitar Rp 4,58 triliun.BLBI Syafruddin Tumenggung KPK