Sabtu, 23/11/2024 14:08 WIB

Walah, 9.765 Legislator Belum Lapor Harta Kekayaan ke KPK

Dari 552 anggota DPR RI, ada 20 anggota  yang belum melaporkan LHKPN.

Konferensi Pers Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait catatan akhir tahun 2017

Jakarta - Kesadaran legislator untuk melaporkan harta kekayaan masih minim. Tercatat, sebanyak 9.765 wakil rakyat atau sekitar 69,04 persen belum pernah melaporkan harta kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).‎

Hal itu terungkap berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diterima lembaga antikorupsi sepanjang 2017. Seluruh legislator di Indonesia sebanyak 14.144 orang. Dari jumlah itu, hanya  30,96 persen atau 4.379 legislator yang melaporkan harta kekayaannya.‎

"Sebanyak 30,96 persen dari 14.144 wajib lapor di tingkat legislatif (yang serahkan LHKPN)," ucap Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan saat konferensi pers Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi tahun 2017 di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (27/12/2017).

Dari 9.765 orang, 9.732 merupakan anggota DPRD atau 72,32 persen yang belum melaporkan LHKPN. Dari 13.457 anggota DPRD di seluruh Indonesia, hanya 3.725 atau 27,68 persen yang melaporkan harta kekayaannya.

Dari 552 anggota DPR RI, ada 20 anggota  yang belum melaporkan LHKPN. Sedangkan dari 131 anggota DPD, sebanyak 118 anggota atau 90,08 persen sudah melaporkan LHKPN.

"Di tahun 2017 ini, KPK masih mendapati kepatuhan pelaporan harta oleh anggota legislatif di daerah masih rendah," terang dia.

Sepanjang 2017 ini, KPK secara total menerima 245.815 LHKPN‎ atau 77,90 persen dari 315.561 penyelenggara negara baik eksekutif, legislatif dan yudikatif serta BUMN/BUMD yang wajib menyerahkan LHKPN. ‎Sekitar 78,69 persen dari 252.446 wajib lapor di tingkat eksekutif telah melaporkan hartanya. Dari 19.721, sekitar 94,67 persen ‎wajib lapor di tingkat yudikatif dan 82,49 persen dari 29.250 wajib lapor di sektor BUMN/BUMD.

"KPK terus berupaya memberi pemahaman pentingnya melaporkan harta kekayaan sebagai instrumen transparansi bagi pejabat publik," kata dia.

Menilik hal tersebut, KPK melakukan invovasi dan menyederhanakan pelaporan LHKPN dengan meluncurkan aplikasi LHKPN elektronik atau e-LHKPN. Aplikasi yang dapat dimanfaatkan secara efektif mulai 1 Januari 2018 ini dapat diakses melalui situs elhkpn.kpk.go.id. ‎

"Seluruh wajib LHKPN dapat melaporkan hartanya dengan aplikasi tersebut secara periodik pada 1 Januar hingga 31 Maret ‎ setiap tahunnya. Dari 14 jenis dokumen pendukung yang harus dilaporkan, wajib lapor kini hanya perlu melampirkan satu jenis, yaitu dokumen kepemilikan harta pada lembaga keuangan. Itu pun cukup disampaikan satu kali saat wajib LHKPN pertama kali melaporkan harta dengan aplikasi e-LHKPN," ujar Basaria.

KEYWORD :

KPK DPR Kekayaan Negara




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :