| Rabu, 27/12/2017 22:09 WIB
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan 19 kali operasi tangkap tangan (OTT) sepanjang 2017. Dari 19 kali OTT itu, lembaga antikorupsi menetapkan 72 orang sebagai tersangka.
Wakil Ketua
KPK, Basaria Panjaitan mengatakan, OTT itu merupakan yang terbanyak sepanjang
KPK berdiri. Bahkan, jumlah tersebut melampaui capaian tahun sebelumnya, yakni 17 kali OTT.
"Terdapat 19 kasus yang merupakan hasil tangkap tangan. Jumlah kasus tangkap tangan di tahun 2017 ini telah melampaui tahun sebelumnya dan merupakan terbanyak sepanjang
KPK berdiri," ungkap Basaria Panjaitan dalam konferensi pers Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi tahun 2017 di Gedung
KPK, Jakarta, Rabu (27/12/2017).
Dari 72 orang tersangka, kata Basaria, terdiri dari beragam latar belakang. Mulai dari aparat penegak hukum, anggota legislatif hingga kepala daerah.
"Jumlah tersebut belum termasuk tersangka yang ditetapkan kemudian dari hasil pengembangan perkara," tutur Basaria.
Sepanjang 2017,
KPK melakukan 114 kegiatan penyelidikan, 118 penyidikan, dan 94 penuntutan. Jumlah tersebut termasuk kasus baru maupun sisa penanganan perkara pada tahun sebelumnya. Selain itu,
KPK juga melakukan eksekusi terhadap 76 putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Lebih lanjut disampaikan Basaria, penyuapan masih menjadi perkara korupsi paling banyak yang ditangani pihaknya. Yakni, 93 perkara penyuapan yang ditangani
KPK, 15 perkara pengadaan barang/jasa, dan 5 perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sementara data penanganan perkara berdasarkan tingkat jabatan, terdapat 43 perkara yang melibatkan pejabat eselon I hingga eselon IV, 27 perkara melibatkan swasta serta 20 perkara melibatkan anggota DPR/DPRD.
"Selain itu, terdapat 12 perkara lainnya yang melibatkan bupati/wali kota dan wakilnya," tandas Basaria.
KEYWORD :
KPK Tangkap Tangan