Selasa, 26/11/2024 22:38 WIB

KPK: DGIK Bertanggung Jawab Atas Kerugian Negara

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menorehkan sejarah dalam bidang penindakan dalam kurun waktu 2017. Yakni, menjerat  PT Duta Graha Indah yang telah diubah namanya menjadi PT Nusa Konstruksi Enjinering (PT NKE) sebagai tersangka korporasi.

"Di tahun ini, KPK meningkatkan status satu perkara dengan subjek korporasi ke tingkat penyidikan," ucap Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan saat menyampaikan kinerja KPK tahun 2017, ‎di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (27/12/2017).‎

Upaya menjerat korporasi sebagai tersengka itu seiring telah disahkannya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi. Perusahaan yang melantai di bursa efek dengan kode emiten DGIK itu dijerat ‎dalam kasus dugaan korupsi pembangunan RS Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana, Bali.‎ 

Diungkapkan Basaria, DGIK melalui pengurusnya diduga bertanggung jawab atas kerugian negara sebesar Rp 25 miliar atas pelaksana pembangunan RS Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana, Bali‎, tahun anggaran 2009-2010.

"PT NKE melalui pengurusnya diduga bertanggung jawab atas kerugian negara," ungkap Basaria.

Pertanggungjawaban atas kerugian negara dari dugaan rasuah itu bertujuan untuk memberikan efek. Selain itu, untuk memberikan terapi kejut.

"Itu bertujuan untuk makin memberikan efek jera dan terapi kejut bagi para pelaku korupsi serta membuka peluang lebih besar dalam pengembalian uang negara," tandas Basaria.

 

KEYWORD :

Duta Graha Indah Korupsi Korporasi KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :