E-KTP
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan korupsi pengadan e-KTP. Diam-diam lembaga antikorupsi membuka penyelidikan baru terkait kasus megaproyek senilai Rp 5,9 triliun itu.
Ihwal penyelidikan baru itu mengemuka seiring dimintai keterangannya Ketua DPR RI, Setya Novanto dan Dirut PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudiharjo, pada hari ini, Kamis (28/12/ 2017). Pemeriksaan itu tak dirilis pihak lembaga antikorupsi."Anang Sugiana Sudihardjo dan Setya Novanto (diperiksa) dalam rangka pengembangan perkara e-KTP," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Kamis malam. Meski demikian, Febri belum bisa merinci lebih lanjut mengenai pengembangan dan arah penyelidikan tersebut. "Belum bisa dijelaskan lebih jauh lagi karena belum dalam penyidikan," tutur Febri.Setya Novanto e-KTP Tipikor