Ketua MPR RI Zulkifli Hasan saat memimpin Apel Kebangsaan Bela Negara di Halaman Nusantara III MPR, Senin (18/12).
Jakarta - Rencana revisi Undang Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3), mendapat dukungan dari Partai Amanat Nasional (PAN) dengan mengembalikan pimpinan MPR RI dan DPD RI secara proporsional.
"UU MD3 Tahun 2014 pada pengaturan pimpinan parlemen dialihkan dari pola proporsional menjadi pola paket. Padahal, sepatutnya secara proporsional, karena partai politik pemenang pemilu sepatutnya menjadi pimpinan parlemen," kata Zulkifli Hasan saat menyampaikan Refleksi Akhir Tahun 2017 kepada pers, di Jakarta, Jumat.Menurut Zulkili Hasan, karena dalam UU MD3 dialihkan dari sistem proporsional menjadi sistem paket, PDI Perjuangan sebagai pemenang pemilu tidak duduk di kursi pimpinan MPR RI dan DPR RI.Zulkifli menegaskan, PAN setuju UU MD3 direvisi dan pengaturan pimpinan parlemen dikembalikan menjadi sistem proporsional. "Apalagi tahun 2018 sudah memasuki tahun politik dan tahun 2019 sudah memasuki pemilu, sehingga hasil revisi UU MD3 dapat diterapkan untuk MPR RI dan DPR RI hasil pemilu 2019," katanya.Zulkifli Hasan PAN MD3