Eko Susilo Hadi, mantan pejabat Bakamla saat menjalani sidang lanjutan
Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi di Badan Keamanan Laut Republik Indonesia menerima 104.500 dolar Singapura (sekitar Rp1,045 miliar) dari pengusaha Fahmi Darmawasyah karena memenangkan perusahan Fahmi dalam pengadaan "drone" dan "satellite monitoring" di Bakamla serta mengusahakan anggarannya.
"Terdakwa Nofel Hasan bersama-sama dengan Eko Susilo Hadi dan Bambang Udoyo melakukan perbuatan menerima hadiah yaitu menerima Pemberian hadiah berupa uang 104.500 dolar Singapura dari Fahmi Darmawansyah diserahkan melalui Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus," ujar Jaksa KPK, Amir Nurdianto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (3/1). Dikatakan Jaksa, terdakwa selaku Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla telah menyusun dan mengajukan anggaran pengadaan `drone dan monitoring satellite` Bakamla pada APBNP 2016. "Sekaligus mempersiapkan dan mengusahakan pembukaan tanda bintang pada anggaran pengadaan `drone`," paparnya. Dijabarkan, Nofel bersama dengan Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi selaku staf khusus bidang Perencanaan dan Anggaran Kepala Bakamla Arie Soedwo membuat anggaran pengadaan monitoring satellite senilai Rp402,71 miliar dan drone senilai Rp580,468 miliar.Bakamla Pengadilan Tipikor KPK