Terdakwa kasus suap kepada pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla) Fahmi Darmawansyah (kanan) didampingi istri Inneke Koesherawati bersiap menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/5/2017).
Jakarta - Dugaan keterlibatan kader PDIP, Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi dalam kasus suap terkait pengadaan monitoring satelitte di Bakamla dibeberkan jaksa KPK dalam surat dakwaan terdakwa Nofel Hasan.
Dalam surat dakwaan mantan pejabat Bakamla itu, Ali Fahmi yang merupakan Staf Khusus Bidang Perencanaan dan Anggaran Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) Arie Soedewo itu disebut menjadi inisiator dan mengajak pihak swasta bermain proyek di Bakamla. Hal itu diungkapkan jaksa Kiki Ahmad Yani saat membacakan surat dakwaan Nofel Hasan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (3/1/2018). Tawaran itu disampaikan saat Ali Fahmi bertandang ke kantor PT Merial Esa, perusahaan pelaksana pengadaan monitoring satelitte dan drone di Bakamla. Ali Fahmi saat itu bertemu dengan Direktur Utama PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah. Dalam pertemuan itu juga dihadiri Muhammad Adami Okta, anak buah Fahmi yang merupakan suami artis Inneke Koesherawati.
Kemudian, Ali Fahmi kembali bertemu dengan Fahmi Darmawansyah, Adami Okta, dan Hardy Stefanus pada April atau Mei 2016. Ali Fahmi dalam pertemuan itu menyampaikan jika anggaran untuk pengadaan monitoring satelitte di Bakamla disetujui sebesar RP 400.000.000.000.Dari nilai anggaran pengadaan itu, Ali Fahmi meminta down payment (DP) sebesar 6 persen. Perusahaan Fahmi Darmawansyah kemudian mengikuti lelang di Bakamla.
pada 28 Oktober 2016. Saat itu Nofel menyampaikan jika Hardy Stefanus, salah seorang staf PT Merial Esa ingin membicarakan masalah penting mengenai pembukaan blocking anggaran penggunaan drone. Ali Fahmi diketahui telah berulang kali mangkir dari pemeriksaan baik di tingkat penyidikan ataupun pada proses persidangan. Hingga kini, KPK masih mencari tahu keberadaan Ali Fahmi. KEYWORD :
Bakamla Pengadilan Tipikor KPK