Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau), Marsekal (Purnawirawan) Agus Supriatna (Tengah) saat di Gedung KPK (Foto: jurnas.com/Rangga Tranggana)
Jakarta - Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau), Marsekal (Purnawirawan) Agus Supriatna menolak memberikan keterangan saat dikonfirmasi penyidik dalam pemeriksaan hari ini, Rabu (3/1/2017). Agus hari ini diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter Augusta Westland (AW)-101 dengan tersangka Dirut PT Diratama Jaya, Irfan Kurnia Saleh.
"Dalam proses pemeriksaan, dari informasi yang kami dapatkan dari penyidik, saksi tidak bersedia memberikan keterangan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Rabu malam.Agus tidak bersedia memberikan keterangan lantaran kasus ini menyangkut rahasia militer. Hal ini lantaran saat proyek pengadaan helikopter AW-101 bergulir menjabat sebagai Kasau dan merupakan prajurit aktif."Dengan alasan saat kejadian saksi menjabat sebagai Kasau dan merupakan prajurit aktif. Sehingga terkait dengan rahasia militer," ucap Febri.Agus Supriatna KSAU Pengadaan Helikopter