Gubernur Jambi Zumi Zola (Jambipos-online)
Jakarta - Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik tak membantah penyerahan sejumlah uang kepada anggota DPRD Jambi atas titah Gubernur Jambi Zumi Zola. Diduga pemberian uang itu terkait pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2018.
Demikian disampaikan Erwan melalui kuasa hukumnya, Lifa Malahanum Ibrahim, di gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/1/2017). Dikatakan Lifa, kliennya hanya mengikuti perintah atasannya. Terlebih, ungkap Lifa, ada permintaan `uang ketok` palu dari pimpinan DPRD Jambi terkait pengesahan APBD tahun anggaran 2018."Sekda yang definitif sudah lewat 2 bulan yang lalu diganti. Jadi klien (Erwan Malik) kami hanya menjalankan arahan dari pimpinan (Gubernur Jambi Zumi Zola). Permintaan itu berulang kali, bahkan klien kami sampai dipanggil ke ruang kerja dari pimpinan," ungkap Lifa usai mendampingi pemeriksaan kliennya.Lebih lanjut dikatakan Lifa, Erwan selaku Plt Sekda setelah ada permintaan berulang kali dari wakil rakyat di Jambi itu langsung melaporkan kepada Gubernur Jambi Zumi Zola. "Langsung melapor kepada atasannya yaitu pak Gubernur. Dan disitulah sebagai seorang pejabat Sekda yang Plt saja beliau menjalankan arahan, untuk jangan permalukan," kata dia.
"Beberapa (rekaman), termasuk dengan pimpinannya, termasuk dengan atasannya," tandas Lifa.Praktik dugaan suap pengesahan rancangan APBD Jambi tahun anggaran 2018 itu terungkap setelah tim satgas KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu. Selain mengamankan sejumlah pihak, tim satgas KPK juga mengamankan uang sebesar Rp4,7 miliar dari total `uang ketok` yang diduga telah disiapkan pihak Pemerintah Provinsi Jambi sejumlah Rp 6 miliar.KPK menduga sebelumnya telah ada penyerahan uang sekitar Rp 1,3 miliar. Belakang, ada anggota DPRD Jambi yang mengembalikan uang kepada KPK.
Suap Anggaran Jambi Zumi Zola