Gubernur Jambi Zumi Zola (Jambipos-online.com)
Jakarta - Gubernur Jambi, Zumi Zola bersama Wakilnya, Fachrori Umar akan dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap pengesahan rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi tahun anggaran 2018.
Pada hari ini, Kamis (4/1) Fachrori diagendakan diperiksa. Kemudian pada Jumat (5/1) Zumi Zola menyatakan siap hadir memenuhi panggilan pemeriksaan. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Fachrori akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Asisten Daerah Bidang III Jambi Saifudin (SAI). Diduga Fachrori mengetahui seputar sengkarut suap tersebut."Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAI (Saifudin)," kata Febri Diansyah saat dikonfirmasi.Bersamaan dengan Fachrori, penyidik KPK juga memanggil Ketua Komisi I DPRD Jambi Tadjuddin Hasan, Kepala Kantor Perwakilan Provinsi Jambi Amidy, dan Kasubbag Perbendaharaan Bakeuda Provinsi Jambi Ryan. Mereka juga akan diperiksa sebagai untuk tersangka Saifudin.Suap Anggaran Jambi Zumi Zola