Jum'at, 22/11/2024 21:45 WIB

Jaksa KPK Tuntut Penyuap Dirjen Hubla 4 Tahun Bui

Dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Komisaris PT Adhi Guna Keruktama, Adiputra Kurniawan dalam kasus suap terkait perizinan dan pengadaan proyek-proyek di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Tahun Anggaran 2016-2017 (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Jakarta - Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adiputra Kurniawan dituntut hukuman empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyuap ‎Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Hubla Kemenhub), Antonius Tonny Budiono itu juga dituntut hukuman ‎denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adiputra Kurniawan berupa pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta, subsider 5 bulan kurungan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ucap Jaksa Penuntut Umum KPK, Dian Hamisena saat ‎membacakan tuntutan terdakwa Adiputra, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (4/1/2018).

Terdakwa Adi Putra Kurniawan dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi,  yakni menyuap Antonius Tonny Budiono, sejumlah Rp 2,3 miliar. Suap itu diduga untuk memuluskan sejumlah proyek di Ditjen Hubla Kemenhub.

Jaksa menilai, perbuatan terdakwa Adiputra melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama.‎

"Terdakwa Adiputra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata jaksa.‎

Dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan‎ terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN).

‎Selain itu, modus operadi pemberiap suap yang dilakukan terdakwa Adiputra tergolong relatif baru yakni dengan cara memberikan ATM yang dapat mempersulit penegak hukum untuk mengungkap kasus suap ini dan dikhawatirkan bisa ditiru pelaku lainnya, serta mengurangi kepercayaan masyarakat kepada pemerintah dan perbankan nasional.

"Terdakwa malakukan beberapa kali permberian berupa uang kepada beberapa orang yang berbeda untuk kepentingan usahanya," terang jaksa.‎

Untuk hal yang meringankan, terdakwa Adiputra menyesali perbuatannya. Kemudian, Adiputra  belum pernah dihukum. ‎

Adiputra sebelumnya diketahui ‎membuat 21 rekening di Bank Mandiri cabang Pekalongan Alun-Alun‎dalam rentang 2015 hingga 2016  Medio 2015. Modus itu digunakan Adiputra ‎agar aksi penyuapannya tidak terbongkar. Pemberian uang itu ‎terkait tender dan agar memenangkan proyek. ‎

Rekening-rekening yang dibuat Adiputra dan ATM-nya diserahkan kepada Tonny sudah diisi uang. Dia memberi tahu Tonny via BlackBerry Messenger (BBM) menggunakan sandi bahwa dia sudah mengirimkan uang. Di antaranya `kalender tahun 2017 sudah saya kirim` dan `telor asin sudah kirim`. S‎etelah menerima kabar tersebut, ‎Antonius Tonny Budiono menjawab `ya`.‎

KEYWORD :

Tonny Budionon Kasus Korupsi Kementerian Perhubungan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :